
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Kasus dugaan investasi bodong dengan tersangka Umi Salmah (51) Warga Dusun Kembang, Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang dan kedua anaknya Al Imron Rosyidi (30) dan Al Amin Rois (24) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang, Rabu (23/10/2019). Dari kasus ini terungkap, mekanisme ponzi yang mereka gunakan berhasil mengelabui banyak korban.
Akiba perbuatan para tersangka, ratusan warga Lumajang yang menjadi korban mengalami kerugian mulai dari puluhan juta hingga milyaran rupiah. Penyidik Polres Lumajang menyatakan berkas pemeriksaan sudah mencapai tahap dua dan diserahkan ke Kejari Lumajang.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lumajang, AKBP. DR.Muhammad Arsal Sahban, SH. “Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, berkas pemeriksaan kami serahkan kepada Kejaksaan untuk di lanjutkan keranah persidangan. Terbukti Umi Salmah menjalankan sistem Ponzi dalam penipuannya,” terangnya.
Kapolres menghimbau, agar masyarakat tidak lagi terjerumus dengan investasi semacam ini. “Yang penting, saya berharap Masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Lumajang belajar dari kasus Umi Salmah. Jika ingin berinvestasi, jangan sampai terjerumus dalam Investasi bodong seperti milik Umi Salmah ini.jangan mudah percaya janji manis bunga yang tinggi dan tidak masuk nalar. Saya berharap kasus Investasi bodong milik Umi Salmah ini adalah kasus terakhir di Indonesia,” Pungkasnya.(Shelor)