POLISIKU

Jelang Berakhir, Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru 2019

×

Jelang Berakhir, Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru 2019

Sebarkan artikel ini
Jelang Berakhir, Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru 2019
Foto pemeriksaan kepada pelanggar
Jelang Berakhir, Ribuan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Semeru 2019
Foto pemeriksaan kepada pelanggar

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Program operasi Zebra Semeru tahun 2019 yang dilaksanakan institusi kepolisian khususnya Satuan lalu lintas (Satlantas) memasuki hari 13, minggu (03/11/2019).

Keberhasilan pelaksanaan operasi penertiban lalu lintas ini ditunjukkan oleh masing-masing satuan yang berkopeten salan kegiatan tersebut. Hal ini juga ditunjukkan oleh Satlantas Polres Probolinggo kota yang dalam pelaksanaan progam ini berhasil menjaring dan menindak para pelanggar diwilayah kota tersebut.

Kenyataan ini terpantau ketika wartawan sekilasmedia ini mengikuti setiap gelaran yang menunjukkan peningkatan atas penindakan terhadap para pengguna kendaraan bermotor. Catatan yang berhasil diterima dari jajaran Satlantas Probolinggo Kota, jumlah penindakan meunjukkan peningkatan yang signifikan dibanding dengan kegiatan yang sama sebelumnya. Hingga hari ke 13 digelarnya operasi Zebra Semeru tersebut, Terdapat kendaraan yang berhasil ditindak antara lain jenis kendaraan roda dua (R2) sebanyak  832. Kemudian Roda 4 : 52, jenis PickUp  29 unit, jenis Truk sebanyak 42 dan jenis Bus 9 kendaraan. Adapun penindakan atas pelanggaran Bentor berjumlah 7 buah.

BACA JUGA :  Polres Mojokerto Tegakkan Prokes Dengan Patroli Gabungan Dan Operasi Yustisi

Hal lain terkait penindakan juga dilakukan terhadap pelanggar meliputi tidak mengginakan Helm keselamatan berjumlah 182, SIM 375, STNK 137, pelanggaran traffic light 21, Rambu/Marka 95, TNKB 18 pelanggar, Kelengkapan 217 dan penindakan terhadap pelnggar lainnya sebanyak 30.

BACA JUGA :  Poros Pagi Maksimalkan Pengamanan Lalu Lintas Wilayah Probolinggo Kota

“Terhadap para pelanggar ini, kami komitmen dan dengan tegas mengambil langkah menilang atau jika diperlukan , unit kendaraannya kami sita dan pemilik bisa mengambil kembali kendaraannya apabila kelengkapan dokumen baik personal maupun yang berhubungan dengan kendaraannya telah terpenuhi.” ujar AKP Tavip Haryanto, SE.Minggu (03/11/2019)

Lebih lanjut Kasatlantas menambahkan “Dengan intensifnya institusi yang dipimpinnya, setidaknya ada shock therapy terhadap pemilik dan pengguna kendaraan bermotor baik roda dua roda empat untuk mengedepankan kesadaran dalam memenuhi kewajiban melengkapi persyaratan dalam berkendara.”ujarnya

“Mudah mudahan akan memberi penyadaran pada masyarakat terkait kewajiban yang harus dipenuhi saat menjalankan kendaraan bermotornya.”tambah AKP