
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Proyek konstruksi di Kabupaten Probolinggo seringkali tidak diiringi oleh prosedur terkat tranparansi kepada masyarakat.
Ini dikeluhkan oleh beberapa pengamat hukum. Diantaranya Achmad, Ketua Pusat Studi Supervisi dan Advokasi.
“Beberapa proyek konstruksi semisal proyek pembangunan bak sampah di dekat Pasar Semampir dan di Rw.05 Kelurahan Patokan Kecamatan Kraksaan tidak dilengkapi dengan papan proyek. Sehingga masyarakat tidak tahu, nama kegiatannya apa, waktu pelaksanaannya mulai dan sampai kapan, nilai kontraknya berapa, kontraktornya siapa, sumber dananya dari mana. Ini kan harus jelas. Sampai sampah-sampahnya berserakan dijalan. Harusnya Dinas terkait dapat memperhatikan serakan sampah tersebut. Proyek Pemerintah itu bukan mistis dan harus ditutupi dari masyarakat. Ingat! Awal dari korupsi dimulai dari ketidaktranparansian, tegas Achmad dikantornya Jl. Ir. Juanda Kelurahan Patokan Kecamatan Kraksaan pada Minggu (10/11/2019).
Bahkan Achmad akan menyatakan jika dalam waktu dekat tidak dipasang papan nama dan sampah tetap berserakan dipinggir jalan maka akan diadukan ke Presiden dan Dirreskrimsus Polda Jatim.
Hasil pantauan dilapangan, akibat pembangunan tempat pembuangan sampah ini, sampah-sampah berserakan dipinggir jalan, dan mengganggu pengguna jalan serta menimbulkan bau menyengat. (Mul)











