
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum guru PNS berinisial PU, terus bergulir. PU yang merupakan guru dan mengajar di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Paiton, diduga telah melakukan penipuan uang sebesar Rp. 50 juta kepada salah seorang warga Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Atas permasalahan tersebut, Purnomo selaku Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Probolinggo, angkat bicara. Saat dihubungi media ini, Purnomo menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu informasi resmi dari PC PGRI Paiton. “Kalau bisa segera mediasi persoalan tersebut antara kedua belah pihak dan kasus tersebut bisa selesai di tingkat bawah,” harapnya.
Pria yang diketahui menyukai tanaman bonsai ini terlebih dahulu juga ingin memastikan bahwa guru tersebut benar-benar anggota PGRI dengan bukti KTA. “Tentunya kami tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. Memang kami prihatin dan menyayangkan manakala guru tersebut benar-benar melakukan hal yang melanggar hukum. Karena sejatinya guru itu salah satunya harus memiliki kompetensi kepribadian. Dan guru adalah teladan, baik bagi keluarga, siswa maupun masyarakat,” terangnya.
Bila nanti hasil laporan PC PGRI Paiton, lanjut Purnomo, oknum guru tersebut terdaftar sebagai anggota PGRI, maka pihaknya akan melakukan pendampingan dalam kasusnya. “Kami tetap berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, non litigasi. Kami pun akan pelajari kasus tersebut di tingkat pengurus kabupaten bersama LKBH PGRI. Dan manakala dibawa ke ranah hukum, maka PGRI akan membantu dan melakukan pendampingan melalui LKBH PGRI,” pungkasnya.(Mul)