Mojokerto, Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah gudang rumah di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni IF (31) dan RKH (39). Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 84,3 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si. dalam penanganan perkara ini mendelegasikan proses pengungkapan kepada Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H.
AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Sooko.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 84,3 gram. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari seorang pemasok berinisial “C” yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.






