Kediri, Sekilasmedia.com – Belum genap seminggu, ‘ Panti Pijat Classic Spa ‘ ditutup oleh pihak Satpol PP Kota Kediri lantaran belum mengantongi ijin. Kali ini, Kamis 19 Desember 2019 malam, pihak penegak Perda Kota Kediri tersebut kembali mendatangi Panti Pijat yang berlokasi di ruko selatan Terminal Lama, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur tersebut.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum ( Kabid Tantribum ) Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, mengungkapkan berawal dari informasi masyarakat bahwa Panti Pijat yang pada Rabu 13 Desember 2019 lalu pernah didatangi 3 pilar ( Kepala Kelurahan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas ) Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren tersebut masih beroperasi meskipun belum mengantongi ijin panti pijat.
” Setelah mendapatkan informasi masyarakat bahwa panti pijat Classic Spa masih buka dan beroperasi tanpa mengantongi ijin, kemudian anggota langsung menuju lokasi dan ternyata benar bahwa panti pijat tersebut memang masih buka,” ungkapnya, Kamis (19/12/2019 ).
Pihak anggota Satpol PP yang datang ke lokasi panti pijat ‘ Classic Spa ‘ tersebut juga menghimbau kepada karyawan panti pijat agar Owner Panti Pijat Classic Spa supaya pada Jumat 20 Desember 2019 besok datang ke Kantor Satpol PP untuk menghadap pimpinan.
” Pihak karyawan Panti pijat Classic Spa kemudian menutupnya sendiri saat ini,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun Sekilasmedia.com menyebutkan bahwa panti pijat ” Classic Spa ” pernah didatangi oleh 3 pilar Kelurahan Tosaren pada Jumat 13 Desember 2019 lalu, namun pengelola panti pijat tidak mengindahkan seruan aparat Tiga Pilar Kelurahan tersebut.
Panti pijat baru ditutup setelah pihak Satpol PP melakukan inspeksi mendadak ( sidak ).
Kemudian pada Rabu 18 Desember 2019 lalu pihak Satpol PP juga mendatanginya lagi, dan pihak pengelola disuruh menutup usahanya karna masih juga belum mengantongi ijin.(hernowo)