Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pada Jumat tanggal 20 Desember 2019, Satuan Tim Reaksi Cepat Satpol PP Kab. Probolinggo melakukan pemberhentian sementara bangunan milik Sdr. Bahul yang terletak di Desa Randujalak Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo. Tindakan tegas Satpol PP Kabupaten Probolinggo tersebut disertai penyegelan, yakni pemasangan garis Satpol PP.
Namun beberapa saat pasca aparat TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo selesai melakukan penyegelan dan meninggalkan lokasi, Bahul kembali melanjutkan pembangunannya.
“Bahul kembali membangun. Ini kan menantang dan terus menerus melawan perintah aparat Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Bagaimanapun harus ada respon lebih lanjut dari Satpol PP Kabupaten Probolinggo,” ujar Mustaifah pada Sabtu (21/12).
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Mustaifah meminta Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk menerapkan Perda No. 6 Tahun 2005 tentang IMB seutuhnya. “Kami minta agar terhadap Bahul Penyidik Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan proses penyidikan sebagaimana diancam Pasal 45 ayat 1 Perda No. 6 Tahun 2005 tentang IMB. Jika sanksi pidana didalam Perda tersebut tidak tegas ditegakkan oleh Penyidik maka Perda tersebut hanya akan menjadi pepesan kosong yang tidak punya ruh. Hal ini agar ada efek jera. Kami akan berkirim surat,” ujar Syaiful Anwar, kuasa hukum Mustaifah.
Kanit TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo ketika dikonfirmasi menyatakan, “Terkait pembukaan segel nanti saya ke yang bersangkutan”. (Mul)