Pangkalan Bun, Sekilasmedia.com – Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng mengamankan lima orang tersangka yang merupakan komplotan penggelap dan penadah sawit perusahaan milik PT. BGA. 24/12/19.
Adapun lima tersangka yang diamankan pada Sabtu (21/12/2019) siang tersebut antara lain sebagai penggelapan adalah JM (27), K (26), SN (29) dan SP (23). Sementara sebagai penadah adalah tersangka SU (45).
Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kapolsek Kolam IPTU Kustiyanto menerangkan bahwa keempat pelaku yang merupakan komplotan penggelap buah sawit ini merupakan karyawan di PT. BGA yang bertugas mengangkut buah sawit dari kebun.
“Berdasarkan keterangan tersangka SN (29) dan SP (23) melakukan penggelapan buah sawit sebanyak 150 janjang pada hari Kamis (19/12/2019) siang. Dimana buah sawit yang sudah di panen kemudian dimuat kedalam sebuah truk dan kemudian diangkut keluar perusahaan untuk dijual kepada tersangka SU (45), ” terang Kapolsek.
Tak cukup sampai disitu, kedua tersangka ini SN (29) dan SP (23) kemudian kembali melakukan penggelapan buah sawit sebanyak 300 janjang di tempat yang sama pada Jumat (20/12/2019) pukul 20.00 WIB, namun kali ini aksinya dilakukan bersama dua tersangka lainnya yaitu JM (27) dan K (26) kemudian dijual kepada tersangka SU (45).
“Dari keterangan tersangka ini sudah melakukan penggelapan buah sawit milik PT. BGA sebanyak enam kali,” tambah IPTU Kustiyanto.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan dari tangan tersangka SN (29) dan SP (23) diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 juta dan 2 tojok terbuat dari besi. Kemudian dari tersangka JM (27) dan K (26) diamankan barang bukti berupa 1 unit truk Mitsubhisi, 300 janjang sawit, 2 tojok terbuat dari besi, 1 buah garuk terbuat dari kayu, potongan drum plastik.
“Sementara dari tersangka SU (45) kami amankan barang bukti berupa 1 unit pick up, 1 buah timbangan, 1 buah keranjang, 1 buah kampak dan 17 sisihan janjang kelapa sawit,” tambahnya.
Akibat tindak penggelapan tersebut, PT. BGA mengalami kerugian senilai Rp 10. 200.000 rupiah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SN (29), SP (23), JM (27) dan K (26) di jerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Dan terhadap tersangka SU (45) dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tandasnya.(hadi)