Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.
Hukum  

Pencabutan Laporan Kepala Desa Gending, Karena Desakan LSM AMPP

Pencabutan Laporan Kepala Desa Gending, Karena Desakan LSM AMPP
foto kedua perangkat Desa Gending yang diberhentikan oleh Kepala Desa Gending dengan cara sepihak
Pencabutan Laporan Kepala Desa Gending, Karena Desakan LSM AMPP
foto kedua perangkat Desa Gending yang diberhentikan oleh Kepala Desa Gending dengan cara sepihak

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Desa Gending Kecamatan Gending kembali menjadi sorotan masyarakat, hal ini karena Kepala Desa Gending kala itu memberhentikan kedua perangkatnya, Saudari Emy Sulihati sebagai Perangkat Desa dengan jabatan Kasun Krajan 2 desa Gending kecamatan Gending, dan saudara Hasan Ahmad sebagai perangkat desa dengan jabatan Kasun Kebon Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Keputusan Kepala Desa Gending, Yuni Kristina.S memberhentikan kedua perangkat desa itu tanpa alasan yang jelas, maka kedua perangkat ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya dan di menangkan oleh kedua Perangkat Desa itu , dengan no : 191/Pen .Eks/2015/PTUN.Surabaya tertanggal 15 Juni 2016.

Walaupun hasil putusan PTUN Surabaya dikabulkan dimenangkan oleh Emy dan Hasan Ahmad, namun Kepala Desa Yuni Christina tetap tidak mengindahkan putusan PTUN Surabaya itu bahkan Kepala Desa Yuni membuka pendaftaran perangkat desa, sehingga mengangkat Perangkat Desa untuk menggantikan posisinya Emy dan Hasan Ahmad sampai menjelang akhir jabatan Kepala Desa Yuni Christina. S.

Menanggapi hal tersebut ketua LSM AMPP, H. Lutfi Hamid mengambil langkah untuk menyelamatkan kedua perangkat desa itu dengan cara mengadu dan mengirim surat kepada Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana, S.E melalui PMD Kepala Bagian hukum Kabupaten Probolinggo dan Camat Gending M. Abduh Ramin, A.P M.Si agar dilaksanakannya putusan PTUN tgl 15 Juni 2016 , dengan no: 191/Pen.Eks/2015/PTUN, Surabaya.

Atas petunjuk Bupati Probolinggo kepada bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo menerbitkan surat keputusan menetapkan dan mencabut keputusan kepala desa Gending tag 17 Juni 2015 dengan no: 141/05/611.01/6/2015. tentang pemberhentian perangkat desa Gending Emy sulihati dan Hasan Ahmad sebagai perangkat desa Gending dan berlaku sejak tgl di tetapkannya SK tgl 13 Desember 2019.

“Kami akan tetap mengawal sampai tuntas  kasus ini , bahkan kami akan mempertanyakan kepada mantan kepala desa Gending Yuni Christina ,terkait honor kedua perangkat Emy dan Hasan Ahmad mulai di berhentikan sebagai perangkat desa sejak Januari 2015 sampai Desember 2019 ,jika mantan kepala desa Gending ini main main dengan honor itu ,maka kami akan melaporkan ke polres Probolinggo.” tandas H Lutfi Hamid.( Mul )