
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Persidangan perkara pidana No. 413/Pid.B/2019/PN.Krs dengan Terdakwa Abd. Kadir yang digelar pada Kamis (26/12/2019) di Pengadilan Negeri Kraksaan memang menyita perhatian publik, mulai dari orang awam, politisi, LSM, sampai para pengamat hukum. Jum’at, 27 Desember 2019.
Jaksa mendakwa, Terdakwa Abd. Kadir secara berlapis, yakni memakai Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003, Pasal 266 ayat (2) KUHP, dan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Terdapat fakta baru yang terungkap dalam persidangan Kamis (26/12/2019) kemarin, yakni : Salah satu anggota Majelis Hakim yang bernama Yudistira Alfian, SH, MH didepan persidangan melakukan scan dengan menggunakan Hp terhadap barcode ijazah paket C atas nama Terdakwa. Dan hasilnya barcode ijazah paket C terdakwa teregister. Data yang muncul sama persis dengan ijazah paket C atas nama Terdakwa.
Terkait fakta baru tersebut, Ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid menanggapi jika valid ijazah Terdakwa tercatat secara online maka perkara dugaan ijazah palsu ini tidak perlu ada.
“Jika ijazah teregister online, maka saya kira ini bukan perkara pidana lagi. Karena yang dihukum adalah penggunaan ijazah yg palsu/seolah-olah asli. Jika berdasarkan temuan anggota Majelis Hakim bahwa barcode ijazah paket C Terdakwa tercatat/teregister maka Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan jaksa. Dispendik Provinsi Jatim harus dihadirkan dalam sidang untuk mengurai kebenaran materiil,” jelas Lutfi Hamid pada Jum’at (27/12/2019).
Pengamat Hukum Probolinggo, Hasanudin, SH, SHI, MH terkait perkara dugaan ijazah palsu tersebut menerangkan, “Dakwan Jaksa terdiri dari 3 Pasal berlapis yang mempunyai unsur : 1. Ijazah palsu / seolah-olah asli. 2. Menimbulkan kerugian. Dua unsur tersebut adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Jika benar bahwa scan barcode menyatakan ijazah paket C Terdakwa teregister secara online maka unsur palsu/seolah-olah asli jelas tidak terpenuhi. Mengenai soal Terdakwa tidak menempuh sekolah paket C (ada joki) dan tanda tangan Kadispendik dipalsu maka hal tersebut adalah soal administrasi belaka yang menjadi ranah internal Dispendik. Sekali lagi jika Ijazah Terdakwa benar teregister di Dispendik Provinsi atau Kemendikbud RI”. (Mul)






