
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Terkait dugaan dumping limbah B3 jenis bubur kertas atau Sludge Paper yang dibongkar dibekas tambang galian C tepatnya Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kini terus didalami Polisi.
Dari pantauan Sekilasmedia.com pemeriksaan para saksi dugaan kasus dumping limbah beracun ini dilakukan sedikitnya dua kali di ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, pada Sabtu (21/12/2019) kemarin.
AKP Dewa Putu Prima selaku Kasat Reskrim Polres Mojokerto menyampaikan tiga sopir dump truk sudah diperiksa lebih dulu, dan empat saksi terkait aktivitas dumping limbah B3 tersebut.
Beberapa saksi juga dihadirkan dari penghasil limbah yakni perusahaan PT Adiprima Suraprinta di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom Kabupaten Gresik.
Selain itu, Polisi juga akan memanggil pihak manajemen dari PT Tenang Jaya Sejahtera selaku (Transporter) perusahaan pengangkut limbah bubur kertas tersebut. Panggilan akan diagendakan minggu depan dan surat panggilan sudah disampaikan ke alamat Karawang Jawa Tengah.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan adalah soal dokumen izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 dari masing-masing perusahaan yakni penghasil limbah dan transporter. Kami tetap melakukan pendalaman soal dukumen izin yang dimiliki masing-masing perusahaan tersebut,” jelasnya.
Masih Kata Dewa, ditanya soal hasil laboratorium limbah tersebut, pihak Penyidik masih berkoordinasi dengan instansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto untuk memastikan secara resmi soal kasus dumping limbah B3 ini, meski secara kasat mata jenis limbah Sluge Paper itu kategori limbah B3,” pungkasnya. (wo)









