
Palangkaraya, Sekilasmedia.com – Setelah Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Telabang 2019, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Drs. Rikhwanto, S.H., M.Hum., memimpin pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana Narkoba di loby Gedung Utama Mapolda, Kamis (19/12/2019) pagi.
Dalam konferensi persnya Wakapolda mengatakan, selama kurun waktu setahun ini Polda Kalteng telah mengungkap kasus sebanyak 647 perkara. Dengan rincian kasus Narkotika sebanyak 633 kasus dan obat berbahaya berjumlah 15 kasus.
“Dari 647 kasus tadi, Polda Kalteng dan jajaran telah menangkap pelaku sebanyak 815 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1.001,22 gram ganja, 74 butir ectacy, 5.328 gram shabu, 3.410,5 butir carnophen, 325 butir pil dextro, 55.178 obat berbagai merk, 1.150 botol minuman keras dan 581,3 liter arak dan jamur tradisional 1 dus (12 botol),” ungkap Wakapolda.
Diterangkannya, pada hari ini pihaknya akan memusnahkan barang bukti berupa shabu seberat 202,12 gram, miras berbagai merk 1.150 botol dan jami tradisional 1 dus (12 botol).
“Didepan rekan-rekan media saat ini ada empat orang laki-laki dan dijerat dengan ancaman hukuman diatas lima tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Adapun keempat pelaku ini berinisial Su (56) atas kepemilikan 22 paket shabu seberat 6,83 gram, JN (31) atas kepemilikan lima paket shabu seberat 0,41 gram, Jo (31) atas kepemilikan 1 paket shabu 47,73 gram dan HS (32) dengan barang terbanyak yaitu 13 paket shabu seberat 147,57 gram,” paparnya.
Lebih lanjut Wakapolda Kalteng mengharapkan, dengan dimusnahkannya sejumlah barang bukti tindak pidana Narkotika dapat mengurangi jumlah kejahatan khususnya di wilayah hukum Polda Kalteng.(hadi)