Simeulue, Sekilasmedia.com – Hiruk pikuk soal statement Kadri Amin yang meminta Syariat Islam di Simeulue dicabut dan supaya mendirikan Diskotik, Bar dan Simeulue dijadikan daerah lokalisasi (pelacuran) membuat Hardani (foto) Wakil Ketua 1 Bidang Kehormatan Dan Organisasi Partai, DPC PDI Perjuangan Angkat bicara, Kamis (02/01/2020).
Dia dengan tegas meminta kepada Wali Nanggroe, Kapolda Aceh, Kajati, Plt. Gubernur, Pimpinan DPRA, Ketua Pengadilan, Para Hakim, Dosen/Akademisi dan para Ulama Aceh sebagai orang yang dituakan dan diharapkan masyarakat kiranya menyikapi dengan serius soal usulan Syariat Islam di Simeulue dicabut. Soalnya banyak pihak luar yang ingin itu.
Sementara Hardani menilai Statement Kadri Amin itu Adalah Salah bentuk kekecewaan Atas Penegakkan Qanun Syariat islam di Kabupaten Simeulue, Kita Melihat dan Mendengar Ada beberapa Permasalahan Mesum Yang Terjadi Di Simeulue.
Pada Tahun 2019 yang lalu siapa yang tidak tau kejadian di Kabupaten Simeulue, digemparkan dengan Viral nya Video mesum yang diduga dilakukan oleh Bupati Simeulue Erly Hasim, namun sampai Hari ini Sudah Memasuki Tahun 2020 Belum Di Tindak dan Di Cambuk Sesuai aturan Qanun Yang Berlaku.
” Setelah video itu, ” lanjut hardani, ” tak ada tanggapan dari penegak hukum terutama dari dinas Syari’at Islam maka terjadi lagi kasus yang sama di Desa Busung Indah tertangkap nya dua pasang non muhrim di sebuah resort kosong, Sampai hari ini proses hukumnya seperti Di diamkan, ada Apa?? bahkan sekarang satu pasang yang melakukan mesum di Desa Busung bisa hidup bersama.dengan kasus hukum yang masih melilit mereka.
Selama ini Kata Hardani , ” Saya dan Kadri Amin juga Masyarakat, ” sudah menyuarakan baik itu dengan cara turun kejalan menyampaikan semua aspirasi dan keluhan, juga Menyuarakan di media sosial akan tetapi di sini kami melihat para penegak syariat islam tersebut seperti tidak mau tau atau seakan akan tidak terjadi permasalahan apa – apa.
Hardani juga berharap penegakan Qanun Syariat islam ini harus Dengan Hati dan Niat Yang lurus karena allah, Kerena Syariat itu harus Tegak dan sebenar benarnya tegak sesuai ajaran Allah dan Rasul nya.
Jika Kasus Mesum Yang Terjadi Di Kabupaten Simeulue, seperti video mesum dan juga kasus mesum yang terjadi di Desa Busung Indah tidak di proses dan di laksanakan Hukum Cambuknya, Saya Khawatir ini dapat mengancam Penegakan Qanun Syariat islam di Simeulue khususnya dan umumnya di bumi Aceh yang bersyari’at Islam ini, dan saya meyakini Akan timbul Perlawanan masyarakat terhadap Aturan Qanun tersebut.
Bagaimana tidak timbul perlawanan masyarakat, Jika ini terulang kepada yang lain jelas mereka juga tidak mau dan tidak ingin di cambuk, karena hukum disini tumpul keatas tajam kebawah. akan tetapi apabila penegakan qanun syari’at Islam tersebut benar benar ditegakkan dan dijalankan sesuai qanun yang berlaku, sekalipun itu saudara kandung saya sendiri yang membuat pelanggaran Syari’at maka saya siap menyuarakan nya.(Ar)