Peristiwa

LSM GPI Geruduk Kantor Bapenda

×

LSM GPI Geruduk Kantor Bapenda

Sebarkan artikel ini
LSM GPI Geruduk Kantor Bapenda
Foto aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh LSM
LSM GPI Geruduk Kantor Bapenda
Foto aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh LSM GPI

Blitar, Sekilasmedia.com – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Kabupaten Blitar berunjuk rasa di depan kantor Badan Pendapatan (Bapenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Senin (06/01/2020).

Didampingi puluhan peserta unjuk rasa (unras), Ketua GPI Kabupaten Blitar, Joko Prasetyo, mengatakan, unras yang ia gelar itu untuk meminta penjelasan soal pertanggungjawaban pengelolaan pajak di kabupaten Blitar yang disinyalir memunculkan berbagai sorotan.

“Kami konsisten mengangkat pajak parkir berlangganan yang selama ini, kami ragu pemda kabupaten Blitar mau mencabut Perda Nomor 23 tentang retribusi jasa umum. Dana bagi hasil yang diperoleh pemerintah kabupaten Blitar itu sebagian prosentasenya diberikan kepada dinas pendapatan provinsi, institusi kepolisian, ini bagaiamana nomenklaturnya, karena ini pakai APBD,” kata Joko saat dihubungi di sela-sela unras.

Joko mempersoalkan dasar hukum bagi hasil dana dari pajak parkir berlangganan kepada instansi lain, sebab terkait itu belum diketahui jelas apa dasar konstitusionalnya. Diterangkannya, jika bagi hasil dana yang bersumber dari APBD, mestinya ada regulasinya terkait adanya daftar usulan rencana kerja, dan daftar usulan kerja untuk menerima dana bagi hasil.

“Nah apakah ini sudah jelas dan bahkan dilaksanakan, keharusan-keharusan itu untuk mendapatkan dana dari pajak parkir berlangganan. Kalau sudah, mana rencana anggaran biaya dan SPJ-nya. Kalau ini tidak dilakukan, berarti pemerintah menyalahi aturan undang-undang tentang pengelolaan pertanggungjawaban anggaran daerah,” jelasnya.

Selain isu bagi hasil dana pajak parkir berlangganan lintas instansi, Joko juga meminta penjelasan kepada pemerintah Kabupaten Blitar terkait pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2).

Kata Joko, selama ini banyak menerima keluhan dari kepala pemerintah desa dan kelurahan di kabupaten Blitar yang sering dipanggil Bapenda Pemkab Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar untuk validasi pungutan PBB-P2 dengan dasar surat edaran (SE) KPK Nomor B7502 / KSP. 00 / 01 Tahun 2019.

“Apakah surat KPK ini menjadi dasar kerjasama pemerintah kabupaten Blitar dengan Kejaksaan Negeri Blitar dalam hal pemungutan PBB-P2. Padahal ini isi suratnya tentang pengamanan tentang aset dan optimalisasi pajak daerah. Dimana disitu ada barang milik daerah yang legalitasnya diragukan,” tandanya.

Terkait pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), Joko menyebut semua pelanggan listrik di kabupaten Blitar dibebani pajak PJU. Namun, realisasinya tidak ada PJU di salah satu daerah yang bisa dirasakan masyarakat Blitar.

“Artinya, ketika masyarakat sudah bayar pajak PJU, tapi kewajiban pemerintah Kabupaten Blitar tidak ada untuk merespon itu. Kemudian pendapatan PJU tahun 2019 sebanyak 26 milyar itu kemana saja penggunaan anggarannya. Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara kami tanyakan kepada Bapenda Kabupaten Blitar,” tukasnya.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Ismuni mengatakan kalau data yang dimilikinya seperti laporan pajak PJU itu diterima dari laporan PLN. Pihaknya menerima masukan dari massa GPI untuk melakukan pendataan wajib pajak dilakukan oleh pihak Bapenda sendiri.

“Ya tadi masukan bagus untuk melakukan pendataan. Seperti PLN melaporkan pajak ke kita itu sebetulnya adalah self assessment karena wajib pajak itu diutamakan kejujurannya,” kata Ismuni.

Sedang terkait permasalahan restribusi parkir berlangganan dia menjelaskan kalau leading seltor berada di Dinas Perhubungan. “Parkir berlanggan buka tupoksi kita. Lalu dengan pajak PBB tadi saya kira masih ada kesalahpaham yang nantinya akan kita berikan penjelasan berikutnya,” pungkasnya.(ddg)