Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Pegawai Bengkel di Jombang Dikeroyok Saat Menonton Seni Bantengan

Pegawai Bengkel di Jombang Dikeroyok Saat Menonton Seni Bantengan
foto pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan
Pegawai Bengkel di Jombang Dikeroyok Saat Menonton Seni Bantengan
foto pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan

Jombang, Sekilasmedia.com – peristiwa Penganiyaan yang menimpa salah satu Warga Desa/Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, yang terjadi pada Hari Minggu, 22 Desember 2019 lalu, Unit Reskrim Polsek Jogoroto Berhasil bekuk Pelaku.

Korban yang bernama Deddi Setiawan (27) Tahun yang beralamat Desa /Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang seorang pekerja bengkel, dianiaya Khafid Ridotulloh (25) Tahun dengan cara dikeroyok dipinggir Jalan tepatnya di Dusun Murong Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, saat korban melihat acara bantengan

Korban yang mengalami luka di kepala akibat pukulan langsung berobat ke RS Unipdu, sekalian Visum untuk laporan ke SPKT Polsek Jogoroto untuk proses lanjutan, setelah Polsek Jogoroto menerima Laporan LPB/36/XII/RES 16/2019/JATIM/RES JBG, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti

BACA JUGA :  Tak Mau Diputus Cintanya, Pelajar SMP Jadi Korban Penganiayaan

Selang beberapa Hari atau sekitar 13 hari tepatnya Pada Hari Sabtu 04/01/20 Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan sudah cukup bukti , akhirnya Tim Unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang dapat menangkap pelaku penganiyaan saat cangkrukan di Rumah tetangganya Desa Jogoroto sekitar Jam 23,30 Wib

Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setiyobudi SH, membenarkan penangkapan pelaku penganiyaan yang berinisial KR warga Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto, saat berada di Rumah tetangganya

BACA JUGA :  OPERASI MIRAS DALAM RANGKA DERBI JATIM AREMA VS PERSEBAYA

“Setelah penyelidikan Unit Reskrim cukup kuat bukti dan Saksi, tersangka tetap akan ditindak lanjuti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiyaan secara bersama sama didepan umum, dengan ancaman 5 Tahun penjara.” pungkas Kapolsek ( Ftr)