Kediri, Sekilasmedia.com – Panti pijat “ Classic Spa “ yang berlokasi di ruko Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur pada Rabu 08 Januari 2020 ditutup. Penutupan paksa ( dirantai / disegel ) tersebut dilakukan oleh Sinergitas Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) terkait.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang ketentraman dan Ketertiban Umum ( kabid Tantribum ) Satpol PP kota Kediri, Nur Khamid, kepada Sekilasmedia.com melalui pesan tertulis.
Menurutnya, pihaknya sebenarnya sudah mengirimkan surat peringatan 1,2 dan 3 kepada pihak pengelola panti pijat, namun tidak diindahkan, dan akhirnya dilakukan penutupan paksa.
“Kami sudah beri peringatan hingga ketiga kalinya, akan tetapi mereka tidak juga mengurus ijin, akhirnya kami tutup,” ujarnya , Rabu ( 08/01/2020 ).
Dijelaskan Nur Khamid, selain tidak berizin, panti pijat “ Classic spa “ tersebut ditengarai juga dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Kemudian, personil yang terlibat dalam giat tersebut terdiri dari Satpol PP Kota Kediri, meliputi, Kabid Trantib, Kasie Trantib, Kasie PPHD, Kasie Penyidikan dan Penyelidikan, Regu Pagi dan PTI.
Selain dari pihak Satpol PP Kota Kediri yang terlibat dalam kegiatan penutupan paksa Panti pijat yang hingga saat ini belom mengantongi ijin dan ditengarai juga dijadikan tempat prostitusi ( plus – plus ), hadir pula dalam giat tersebut DPM, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren dan Babinsa.(hernowo)