Palangka Raya, Sekilasmedia.com – Kepolisian Resort Kota Palangka Raya menggelar press release dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur yang dipimpin oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (09/01/2020) Siang.
Kepada awak media, Kapolresta Palangka Raya menjelaskan bahwa pelaku berinisial SM (22) melakukan perbuatannya terhadap korban berinisial YL (11) sebanyak 3 kali, pertama disebuah gang di Jl. Mahir Mahar dan dua kali di rumah korban Jl. Mahir Mahar Lingkar Luar Kota Palangka Raya pada bulan November Tahun 2019.
Kapolresta mengungkapkan bahwa korban berinisial YL (11) merupakan adik dari pacar tersangka yang tinggal dirumah milik orangtua korban bersama dengan kakaknya tersebut, karena ibunya bekerja di luar Kota Palangka Raya, sedangkan tersangka juga ikut menumpang dirumah tersebut.
“Akibat perbuatannya pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus curanmor ditahun 2015 tersebut dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” pungkasnya.(hadiboy)