Kediri, Sekilasmedia.com – Kepala Kepolisian Sektor Ngadiluwih Polres Kediri, AKP. H. Mukhlason, S.H., menerangkan bahwa seorang Mahasiswi, Mutiara Indah Sari, asal Bandung Jawa Barat yang tinggal ( kos ) di Jalan Purborini, Dusun Purwoharjo, Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada Jumat 6 Januari 2020 melapor ke Polsek Ngadiluwih karena kehilangan HP.
Saat itu Mutiara Indah Sari makan di caffe yang berada di wilayah hukum Polsek Ngadiluwih, kemudian si mahasiswi tersebut ngecharge Hpnya di meja ruang kasir, kemudian masuk ke dalam. Tak berapa lama dirinya keluar dan HP sudah raib ( hilang ) semua.
” Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan melapor ke Polsek Ngadiluwih,” ungkap Kapolsek Ngadiluwih AKP. H. Mukhlason, SH., Jumat ( 10/01/2020).
Dijelaskan, setelah mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Ngadiluwih melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu 08 Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, dua pelaku tindak pidana pencurian, yaitu M. Eko Budi Utomo (28), laki – laki, lk, pekerjaan kuli bangunan, alamat Jalan Tamansari, Rt/Rw. 03/03, Desa Bobang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dan Eko Harmiyanto (30), laki – laki, pekerjaan swasta, alamat Dusun Puh Rubuh, Rt/Rw.01/02, Desa Puh rubuh, Kecamatan Semen atau tinggal di Lingkungan Jengglik, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, ditangkap oleh Unir Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri.
Keduanya disergap oleh Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih saat berada di wilayah Dusun Klodran, Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kemudian kedua tersangka diamankan ke Mapolsek ngadiluwih beserta barang buktinya berupa 1(satu) buah hand phone merk Vivo warna merah type V15 , 1(satu) buah dosbox hand phone merk Vivo type V 15, 1(satu) kwitansi pembelian hand phone merk Vivo type V 15 dan uang tunai Rp1.162.000 (satu juta seratus enam puluh dua ribu rupiah). ( hernowo ).