LAMONGAN, Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil membekuk SM (48) seorang wanita, warga Dusun Klubuk, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang yang memiliki profesi sebagai bandar sekaligus penjudi kartu dadu karena diduga melakukan tindak kejahatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Selain SM, Satreskoba Polres Lamongan dalam dua pekan terakhir juga mengamankan 8 (delapan) tersangka lain dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang, satu diantaranya adalah anak dibawah umur.
“Selama dua minggu ini, Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 7 (tujuh) perkara dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan 9 (sembilan) tersangka”, ungkap Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada sejumlah awak media, Rabu (15/01).
Diantara tersangka tersebut dengan barang bukti narkotika berupa sabu, selain wanita yang mengakui berprofesi sebagai bandar judi kartu dadu, yakni AM (42), warga Desa Panggang, Kecamatan Glagah, Lamongan, MUN (44), warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan dan YUL (42), warga Kelurahan Babat, Kec. Babat, Lamongan.
“Sedangkan untuk tersangka dengan barang bukti obat-obatan terlarang berupa pil double L yakni, KAS (22), warga Desa Jangkungsomo, Kecamatan Maduran, Lamongan, HS (23), warga Dusun Ngaglik, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban dan OS (19), warga Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi Lamongan”, jelasnya.
AKBP Harun juga mengatakan, bahwa tersangka dengan kepemilikan sabu dan double L yakni MNAN (22), warga Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Lamongan. “Sedangkan MR (16), warga Desa Karangkembang, Kecamatan Babat, Lamongan kita berlakukan secara khusus karena masih anak-anak proses hukumnya tetap didampingi oleh orang tua atau keluarganya”, imbuhnya.
MR bisa mendapatkan barang haram tersebut, Kapolres Lamongan menuturkan, dari tersangka KAS. Kemudian dari pengembangan petugas ternyata KAS mendapatkannya dari HS, warga Tuban tersebut. “Dari tersangka YUL yang berperan sebagai perantara, petugas berhasil mengembangkannya. Namun pemasok barang haram saat kita lakukan penggrebekan, dia terlebih dahulu melarikan diri. Dan saat ini kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)”, katanya.
Dari sembilan tersangka yang kini harus menjalani proses hukum tersebut secara keseluruhan barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 1.125 butir Pil Dobel L , sabu sebanyak 1,073 Gram, HP 7 buah, 1 unit sepeda motor, serta timbang digital 2 buah serta sejumlah alat hisap sabu.
“Tersangka dengan barang bukti narkotika tersebut, kita jerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800. 000. 000,(delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8 miliyar. Sedangkan tersangka peredaran pil double L akan dijerat dengan Undang-undang Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman jeratan pidana paling 15 tahun kurungan penjara”, tandasnya.
Sementara, SM mengakui kepada sejumlah awak media, seorang istri yang tekah lama ditinggal suaminya dan baru menggunakannya narkotika jenis sabu enam bulan yang lalu. “Barang ini saya beli dengan harga Rp. 400 ribu. Saya memakainya biar betah melek (red_selalu terbangun), karena tuntutan pekerjaan sebagai bandar dan pemain judi kartu dadu yang saya jalani lima tahun terakhir”, pungkasnya. (emenha).