Kediri, Sekilasmedia.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja kota Kediri menggrebeg dan mengamankan pasangan muda – mudi bukan suami istri pada Minggu 19 Januari 2020 pukul 23.00 WIB.
Mereka yang digrebeg dan diamankan itu adalah seorang berinisial FR (23), laki – laki, warga Lampung Marga Mulya, Kabupaten Merauke, Papua, dan berinisial AP (22), perempuan, warga Jalan Kalimantan Kepi Obaa, Kabupaten Mappi, Papua.
Pasangan sejoli yang ditengarai berbuat ” asusila ” itu digrebeg Petugas Penegak Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Kediri di rumah/ kamar kontrakan Wisma Podomoro, Blok A No.1, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ( Kabid Trantibum ) Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, mengurai kronologi, berawal informasi dari warga setempat bahwa di rumah kontrakan tersebut terdengar suara wanita , padahal rumah tersebut dikontrak oleh seorang Mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Kediri.
Kemudian, kata Nur Khamid, warga tersebut melaporkannya pada Satpol PP. ” Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota regu patroli rutin langsung menuju lokasi,” katanya, Senin ( 20/01).
Lanjutnya, saat petugas Satpol PP sampai lokasi rumah kontrakan, ternyata kondisi pintu kamarnya dalam keadaan tertutup. ” Saat dilakukan pengecheckan oleh petugas ternyata mereka bukanlah pasangan suami istri,” terangnya.
Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan pihak RT setempat dan ternyata pasangan muda – mudi tersebut tidak melapor pihak RT saat mengontrak rumah tersebut.
” Kemudian pasangan tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP guna kepentingan pendataan dan pembinaan lebih lanjut,” paparnya. ( hernowo )