Muara Teweh, Sekilasmedia.com – Kepolisian Resor Barito Utara, AKBP. Dodo Hendro Kusuma melalui Reskrim AKP Kristanto Situmeang , Kalimantan Tengah menangkap empat dari enam pelaku hipnotis (gendam) yang terjadi di Masjid Jami Abdurrahim Muara Teweh. Senin, 20/1/2020
“Keempat pelaku itu tiga perempuan dan satu pria ditangkap di sejumlah tempat di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada hari yang sama , namun waktu berbeda sekitar pukul 10.00 WIB dan 10.10, WIB, Jum’at pada Faridah di Kalayan A GG Sawo Banjarmasin dan Janiah di Jalanan A. GG Duablas. Ujar Kapolres.” Uajr Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Minggu.
Setelah itu menangkap Siti Khadijah alias Mama Oom (48) diamankan di Komplek Perumahan Raudah Jalan Semangat Dalam RT 06 Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala pada 11.30 WIB dan Rusmadiansyah alias Andut (56) ditangkap pukul 12.30 WIB di Komplek Perumahan Al Azmi Jalan Semangat Dalam Handil Bakti.
“Para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Barito Utara, sedangkan dua pelaku lainnya Endang Susiani dan Bandi masih dalam pengejaran polisi,” kata Kristanto.
Para kawanan gendam ini melakukan aksinya dengan pada korban Suprihatin pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 09.00 WIB di tangga Masjid Jami Abdurrahim Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh dengan nilai kerugian yang dideritanya sebesar Rp75 juta, pelaku terpantau di SCTV.
Setelah di gendam korban menyerahkan kalung emas putih platina seberat 15 gram, gelang emas 99 seberat 40 gram, gelang kaki emas 99 seberat 35 gram dan 2 buah cincin emas 42 seberat 6 gram dan 3 gram.
Setelah mendapat informasi itu, Unit Resmob Polres Barito Utara berkoordinasi dengan Polres Tabalong dan Polda Kalsel untuk melakukan profiling (investigasi) terhadap orang yang bernama Arbaiyah, dimana Arbaiyah memiliki adik kandung yang bernama Farida dan dia memiliki teman akrab bernama Janiah.kerna motor salah satu itu bernama Arbayah merek Scoopy.
Selain melakukan penipuan di Muara Teweh, keenam tersangka tersebut juga telah melakukan kasus penipuan yang sama di Tabalong.
Sejumlah barang bukti telah diamankan berupa kartu ATM BRI, minyak rambut merk Gatsby, air mineral merk Prof, uang Rp3.700.000, dua unit sepeda motor masing-masing Honda Scoopy warna merah dengan nomor DA 6754 BBZ dan Yamaha Mio warna putih nomor DA 6285 YB serta dua helm
“Kata Kristanto para tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana,” jelasnya.(hadiboy)