Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Guru MTs Ini Menyesal Disaat Sudah Ditetapkan Tersangka

Guru MTs Ini Menyesal Disaat Sudah Ditetapkan Tersangka
Foto Guru MTS yang divonis sebagai pelaku saat sedang dilakukan pers release
Guru MTs Ini Menyesal Disaat Sudah Ditetapkan Tersangka
Foto Guru MTS yang divonis sebagai pelaku saat sedang dilakukan pers release

LAMONGAN, Sekilasmedia.com – Polres Lamongan akhirnya menetapkan SU (27), guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Kecamatan Solokuro sebagai tersangka terkait tindak pidana penganiayaan terhadap SHP (15), salah satu mantan siswanya.

SU dilaporkan ke Polres Lamongan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Minggu (19/01) oleh SHP dan keluarga.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengungkapkan, SU dinyatakan bersalah dan ditetapkan bersalah karena adanya dua alat bukti kuat dan keterangan beberapa saksi.

“Penetapan tersangka bukan karena pemeriksaan, tapi berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan keterangan saksi dari teman korban SHP dan guru di MTs tersebut”, kata AKBP Harun kepada sejumlah awak media saat press release, Selasa (21/01).

Harun menjelaskan, kejadian tindak pidana penganiayaan bermula pada saat korban datang ke sekolahan pada Sabtu (18/01) malam, karena mengurus persyaratan untuk ijazah dan ketemu tersangka.

“Tersangka menyampaikan (mengejek) korban dengan sebutan “nongko bosok”, karena ini dari fisik dari korban. Seketika itu juga korban membalas dengan ejekan “tinimbang sampean gawe kreto satria nggak dadi” kurang lebihnya seperti itu”, terangnya.

BACA JUGA :  OPERASI MIRAS DALAM RANGKA DERBI JATIM AREMA VS PERSEBAYA

Balasan ejekan dari muridnya tersebut, sambung Kapolres Lamongan, sang guru merasa sakit hati dan merasa dilecehkan atau emosi karena ada satu teman korban yang ketawa. Kemudian korban turun dari lantai dua ke parkiran mengambil sepeda motor untuk pulang.

Tersangka SU juga menyusul ke parkiran dan mengambil batang besi penyangga net untuk badminton dengan ukuran 187 cm diameter 4 cm selanjutnya dipukulkan sekali ke arah korban sampai luka sobek di pelipis hingga saat ini memperoleh tiga jahitan.

“Atas kejadian tersebut kami sangkakan terhadap tersangka pasal 80 ayat (1) atau (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau denda 100 juta rupiah”, tegasnya.

BACA JUGA :  Tak Mau Diputus Cintanya, Pelajar SMP Jadi Korban Penganiayaan

Seorang guru sepatutya menjadi komponen utama dalam dunia pendidikan. “Sudah sepatutnya seorang guru itu menjadi suri tauladan, dalam arti guru digugu lan ditiru. Kalau perilaku guru yang seperti itu jangan sampai terjadi lagi atau di tiru”, tandas AKBP Harun.

Sementara, SU mengakui, kejadian tindak penganiayaan terhadap siswa di MTs tersebut baru sekali. “Ini baru sekali terjadi. Saya mengaku salah dan menyesal. Sebenarnya saya ingin melakukan upaya damai”, pungkas SU yang telah mengajar Bahasa Indonesia selama 4 (empat) tahun di MTs Solokuro. (emenha).