Denpasar, Sekilasmedia.com – Personil Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian papan surfing dalam box penyimpanan, di Pantai Legian, Kuta, pada Jumat (17/1) lalu. Minggu, 26/01/2020.
Pelakunya, Rizki HERMANTO Saragih Sumbayak (26) asal Desa Buruan, Blahbatuh, Gianyar dan tinggal sementara di Jalan Juwed Sari Gang Dewi Utama Pamogan, Denpasar Selatan. Ia ditangkap dan diamankan di Mapolsek Kuta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kuta Kompol T Ricki Fadlianshah, Sabtu (25/1) mengatakan, pengungkapan kasus itu atas laporan korban Ari Saputra (31) alamat tinggal sementara di Jalan Sri Rama, Legian. Dimana pria asal Lampung itu mengaku kehilangan papan surfing merk Hypto seze 6 dalam box pinyimpanan saat akan beraktifitas di Pantai Legian.
” Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6 juta, ” ujar Kapolsek Kuta.
Berdasarkan laporan, Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagan langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Begitu juga korban meng uplod kehilangan tersebut melalui acount facebook.
” Dalam unggahan facebok korban, tiba-tiba muncul orang yang mengaku telah membeli papan surfing dari tangan pelaku, kemudian mengembalikan kepada korban, ” tandas Kapolsek.
Beberapa hari kemudian pada Kamis (23/1) pelaku kembali men upload di media sosial facebook akan menjual papan surfing. Mengetahui itu, korban bersama team Opsnal langsung merespon untuk membelinya. Selanjutnya membuat janji dan sepakat bertemu di depan Hard Rock Pantai Kuta. Kemudian pelaku diamankan bersama papan surfing yang ditawarkan.
” Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian papan surfing di pantai legian sebanyak 2 (dua) kali, ” beber Kompol Ricki menyudahi.(soni)