Kediri, Sekilasmedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Kediri, Jawa Timur, tangkap lima pemuda yang kedapatan asyik mabuk minuman keras di ” Warung Inul ” area GOR Jayabaya Kota Kediri, Jawa Timur, pada Senin sekitar pukul 23.15 WIB.
Mereka berlima terpergok anggota petugas Penegak Peraturah Daerah ( Perda ) Kota Kediri saat sedang asyik mabuk miras oplosan.
Mereka yang diamankan/ ditangkap lantaran terpergok mabuk miras oplosan itu adalah berinisial PDC (18), laki- laki, warga Dusun Botolengket, Desa Bujel, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, NRW (25), laki – laki, warga Desa Bulu Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
AGJ (21), laki – laki, warga Jalan Taman sari Rt. 03 /Rw 4, Desa Bobang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, MHR (20), laki – laki, warga Jalan Sunan Kalijaga, RT 3/ Rw4, Dusun Bulu, Desa Larangdoro, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri dan IMRY (19), laki – laki, warga Jalan Gatot Subroto, Rt 03/ Rw. 01, Dusun Ngampel, Desa Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kepada Sekilasmedia.com, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ( Kabid Trantibum ) Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid, Selasa ( 28/01/2020 ) mengungkapkan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pesta miras di salah satu warung area GOR Jayabaya ada pesta miras.
Kemudian, saat anggota Satpol PP Kota Kediri mendatangi warung yang dimaksud ternyata nihil ( kosong dari pesta miras ). Lalu anggota, kata Nur Khamid, melakukan penyisiran di sekitar area GOR Jayabaya, dan memergoki ” Warung Inul ” sedang digunakan mabuk miras oplosan.
Selain mengamankan barang bukti berupa 1 botol miras oplosan, kata Nur Khamid, pihaknya juga mengamankan 5 orang yang terpergok mabuk – mabukan miras oplosan tadi dan selanjutnya ( mereka berlima ) dibawa ke Mako Satpol PP guna menjalani proses pendataan dan pembinaan.
” Bahkan kondisi mereka masih terpengaruh minuman keras saat mereka berlima dibawa ke Mako Satpol PP ,” kata Nur Khamid.
Setelah mereka berlima didata dan mendapatkan pembinaan di Mako Satpol PP Kota Kediri, Jalan Veteran no. 8, Kota Kediri, Jawa Timur, kemudian dikembalikan kepada keluarganya masing – masing.
Nur Khamid mengatakan pihaknya akan memanggil pihak pengelola/ pemilik warung tadi. Dirinya menyebut bahwa sanksi terberatnya adalah akan menutup warung yang disalahgunakan tadi serta membongkarnya. ( hernowo )