Kediri, Sekilasmedia.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Kediri menangkap empat anak jalanan ( anjal ) asal Kabupaten Tulungagung di Simpang 3 Jetis Kota Kediri, Jawa Timur, pada Kamis ( 30/01/2020) malam.
Kepada Sekilasmedia.com, Jumat (31/01/2020), Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ( Kabid Tantribum ) Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengatakan bahwa mereka berempat yang rata – rata masih dibawah umur itu ditangkap dan diamankan karena terpergok anggota Satpol PP mengamen di Simpang 3 Jetis Kota Kediri.
Adapun mereka berempat yang ditangkap itu adalah berinisial TMS (16), laki – laki, warga Desa Kepatihan Kabupaten Tulungagung, SPG (17), laki – laki, alamat Perum Sobontoro Permai Blok J No. 3 Tulungagung, ABW ( 17), laki – laki, alamat Tulungagung, dan AT (16), laki – laki, alamat Desa Bukur Rt. 03 / Rw. 03 Dusun Janti Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
” Mereka diamankan oleh anggota di Simpang 3 Jetis , kemudian dibawa ke Mako Satpol PP guna pendataan dan pembinaan ,” terang Nur Khamid.
Dijelaskan, setelah mereka didata dan dibina di internal Satpol PP kemudian pembinaan selanjutnya diserahkan kepada keluarganya masing – masing. ( hernowo ).