Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pengangkatan Perangkat Desa di salah satu Desa di Kecamatan Kotaanyar di kritik keras oleh Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi (PSSA).
Persoalan pengangkatan Perangkat Desa di Desa Talkandang kecamatan kotaanyar tersebut di adukan ke DPRD Kabupaten Probolinggo.
Pada Rabu tanggal 29 Januari 2020, DPRD Kabupaten Probolinggo mengundang beberapa SKPD untuk dialog terbuka menindak lanjuti pengaduan dari Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi.
Dalam kesempatan hearing tersebut, Camat Kotaanyar Teguh berjanji akan menindak lanjuti pengaduan dari Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi. “Di Kantor Kecamatan data perangkat Desa Talkandang yang dimaksud tersebut tidak ada. Kami harus melakukan penelusuran lagi. Jika memang anak kandung maka kami akan membatalkan surat rekomendasi yang diberikan. Kami mohon maaf jika ada pelayanan yang masih dianggap tidak maksimal,” kata Teguh.
Dinas PMD Kabupaten Probolinggo yang diwakili oleh Bambang yang menjabat sebagai Kabid menyatakan, “Kita telah berkoordinasi secara aktif dengan Pihak Kecamatan Kotaanyar dan Pihak Desa Talkandang. Kami juga akan membuat nota dinas ke Ibu Bupati Probolinggo. Dan jika melanggar Perbup 13 Tahun 2018 maka kami akan Pemerintah Daerah akan membatalkan pengangkatan Perangkat Desa tersebut”.
Ketua Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi ketika dikonfirmasi menyatakan “Terjadi diskusi hangat di kantor DPRD. Hal ini karena Camat beralasan jika belum mendapatkan berkas salah seorang perangkat Desa Talkandang, jadi belum bisa memastikan apakah seorang Perangkat Desa tersebut anak kandung dari Kepala Desa Talkandang. Padahal Camat telah menerbitkan Surat resmi pada Agustus 2019 kepada Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi yang isinya menyatakan pengangkatan Perangkat Desa Talkandang telah sesuai dengan Perbup 13 Tahun 2018. Mengenai status nasab kan bisa dilacak di database yang ada di Kec. Kotaanyar. Diskusi tidak berimbang,” ujar Achmad Ketua Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi.
Dalam hearing tersebut Dinas PMD, Camat Kotaanyar, Lembaga Pusat Studi Supervisi dan Advokasi, dan para Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo menyepakati terkait soal Perangkat Desa Talkandang tersebut harus sudah selesai akhir Pebruari 2020. (Mul)