Palangka Raya, Sekilasmedia com – Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus penganiayaan berat (Anirat) yang dilakukan oleh tersangka Rudi (40) dan Suriyani (39), Kamis (30/01/2020) pukul 13.30 WIB. Jumat, 31/1/2020.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada awal tahun 2020 tepatnya, Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Korban Lambak) dianiaya pelaku hingga tewas di depan Hotel Mahkota Jl. Nias Kota Palangka Raya,” kata Kapolsek.
Rekontruksi ini dihadiri oleh Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, kuasa hukum korban, tersangka serta keluarga korban.
“Tersangka memperagakan 25 adegan, mulai dari korban memeluk istri pelaku sampai pelaku lari ke Kalsel,” jelas Edia.
Rudi menganiaya korban karena tidak terima melihat istrinya dipeluk korban saat bersama-sama merayakan malam tahun baru dengan makan-makan dan minum minuman beralkohol di Jl. Riau. Rudi sempat mencari korban di acara tersebut namun tidak bertemu karena korban sudah pergi meninggalkan lokasi.
“Selanjutnya Rudi minta antar dengan salah seorang pria berinisial SN yang mengetahui rumah korban. Saat bertemu di jalan Rudi bertanya apa maksud korban memeluk istrinya dari belakang. Korban menjawab biasa saja karena sedang mabuk. Selanjutnya korban meninggalkan Rudi dan berjalan menuju ke Jl. Nias. Rudi segera turun dari sepeda motor dengan membawa sebilah Mandau kemudian membacok kepala korban,” beber Kapolsek.
Korban berusaha lari, namun Rudi kembali mengejarnya hingga korban jatuh tertelungkup. Saat korban membalik badan Rudi kembali membacok korban. Tidak lama kemudian Suryani (tersangka 2) datang dan mengambil mandau yang ada ditangan Rudi lalu ikut membacok korban beberapa kali.
Setelah itu keduanya melarikan diri ke arah Pelabuhan Rambang dan membuang mandaunya di sebelah kiri jalan.
Keesokan harinya kedua tersangka mencoba melarikan diri menuju Barabai, Kalsel dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih milik Suryani.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas motif dan urutan peristiwa yang terjadi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan kedua tersangka. Namun untuk menjaga situasi Kamtibmas dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kegiatan rekonstruksi digelar di halaman Kantor Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan pengamanan ketat dari Personel Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya,” pungkasnya.(hadiboy)