
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kasus dugaan prostitusi yakni pasangan selingkuh yang didapat dari lokalisasi Balong cangkring dan Rumah Kos kosan , sejumlah 8 pasang telah di amankan Polres Kota Mojokerto.
Seperti disampaikan dalam pers release hasil ungkap kasus Polres Kota Mojokerto, operasi digelar sejak tanggal 1 Januari, ” Polres Kota Mojokerto telah mengamankan 8 pasang bukan suami istri, yang didapat dari lokalisasi Balongcangkring 1 pasang, sisanya didapatkan dirumah Kos Wilayah Meri Kota Mojokerto, ” ungkap Wakapolres Kompol Hanis Subiyono, Jumat (17/1/2020).
Selain Kasus dugaan prostitusi, Polres Kota Mojokerto dalam dua minggu ini, berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yakni premanisme dan kasus narkoba. Dari total tersangka yang diamankan Polresta Mojokerto dan jajaran sejumlah 67 tersangka.
Lebih lanjut Wakapolres menyampaikan , kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak enam laporan polisi dengan jumlah enam tersangka. Untuk kasus kejahatan jalanan, petugas mengamankan anak punk dan penjual minuman keras (miras) sebanyak 43 tersangka.
“Sedikitnya ada 13 anak Punk dibawa ke Dinsos Kota Mojokerto, sementara lainnya menjalani sidang tipiring.
“Semua kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat hingga prostitusi dan narkoba akan diberantas sampai ke akar-akarnya. Dihimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran narkoba atau tindak pidana jalanan lainnya segera menghubungi nomor telepon 110 Command Center Polresta Mojokerto dan kami jamin kerahasiaan identitasnya,” tandasnya.
Sementara dari sejumlah kasus tersebut diamankan barang bukti berupa, uang koin sebesar Rp23.700, satu set alat gamelan, dua buah gitar kecil (kentrung), tiga botol miras jenis arak, 16 botol miras merk Jinro, satu botol miras merk Jack Daniel, dua buah gelas, alat kontrasepsi, kondom bergerigi, dan beberapa selimut dan sprei.(wo)





