
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Sudah yang ke 3 kalinya LSM Barracuda menangkan Sidang Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi Publik, sebelumnya sudah dua Desa dikalahkan yakni Desa Puri dan Tampungrejo, kali ini Barracuda Indonesia selaku Pemohon melawan Pemerintah Desa Wringinrejo Sooko Mojokerto kembali digelar oleh Komisi Informasi Jawa Timur pada Kamis, 16 Januari 2020 pukul 14.00 WIB. Bertempat di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Jalan Bandilan No. 2 – 4 Waru Sidoarjo.
Sidang sengketa informasi dengan register Nomor : 139/XI/KI-Prov Jatim-PS/2018 ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Edi Purwanto, S.Psi., M.Si., dengan didampingi anggota Majelis Komisioner yaitu A.Nur Aminuddin, S. Ag., M.N, Imadoeddin, S.Sos., M.Si serta sebagai Panitera Pengganti yaitu Supriono, S.H. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sengketa informasi antara Barracuda Indonesia melawan Pemerintah Desa Wringinrejo Sooko Mojokerto.
Dalam sidang kali ini pihak Barracuda Indonesia diwakili langsung oleh Hadi Purwanto, ST. selaku Ketua Umum didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu H. Arief Rahmat Hidayat, SH. Sementara Kuasa Termohon Kepala Desa Wringinrejo H. Suharyono sebanyak 4 orang terdiri oleh Rizal Haliman, S.H., MH., CIL,Kusniartin Fatimah, S.H, Puput Octavia Susanti, S.H.,CIL. Dan Rizka Sonnia Halimah, S.H. dari Kantor Hukum Rizal Haliman dan PARTNER yang sebelumnya selalu kompak hadir, namun dalam agenda pembacaan putusan kali ini hanya diwakili oleh Kusniartin Fatimah, S.H. Dalam sidang pembacaan putusan ini.
Ketua Majelis Edi Purwanto hanya membacakan pokok-pokok putusan sesuai kesepakatan yang telah di sampaikan kepada pihak Pemohon dan Termohon.
Adapun permohonan informasi Barracuda Indonesia yang menjadi pokok sengketa tersebut adalah Salinan Perdes Pemerintah Desa Wringinrejo tentang APBDes pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 dan Salinan SPJ Kegiatan Pembangunan Desa, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
Usai sidang, Ketua Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST. saat dikonfirmasi para awak media menyampaikan keprihatinannya terhadap paradigma berpikir mayoritas Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto yang tidak terbiasa menempatkan dirinya sebagai badan publik. “Sebagai sebuah badan publik, transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa adalah sebuah keharusan. Niscaya terwujud sebuah Pemerintahan Desa yang baik dan bersih kalau mereka tidak mau transparan dan sanggup mempertanggungjawabkan kepada masyarakat luas, “ tegas Hadi.
Hadi juga menyampaikan bahwa hak untuk mengetahui dan mendapatkan informasi terkait tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa merupakan hak mutlak masyarakat. “Sinergi implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh informasi terkait tata kelola pemerintahan dan keuangan desa,” papar Hadi.
Hadi juga menegaskan bahwa mayoritas desa-desa di Kabupaten Mojokerto kurang mengerti dan memahami tentang asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif sesuai amanah dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24.
Dengan dimenangkannya sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa Wringinrejo ini, Barracuda Indonesia telah mencatatkan diri tiga kali telah memenangkan sidang sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto.
Perlu dicatat sebelumnya bahwa Barracuda juga telah memenangkan sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa Puri Kecamatan Puri dan Pemerintah Desa Tampungrejo Kecamatan Puri. (Tim)





