
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Setelah usai pelaksanaan Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang berlangsung serentak di Lumajang pada 18 Desember 2019 lalu. Hanya 158 Kades yang berhasil lolos dan terpilih dari sekian banyaknya kandidat yang terdaftar dalam kompetisi Pilkades se Kabupaten Lumajang. Dan kini 158 Kades tersebut telah dilantik, tepatnya di gedung Aryawiraraja Kota Lumajang. Kamis, 09/01/2020.
Namun sayangnya dalam acara pelantikan tersebut, harus diwarnai insiden penolakan atas kahadiran dari para awak media yang hendak melakukan peliputan. Aksi tersebut dilakukan oleh salah satu orang dari ASN yang berinisial R, yakni bagian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lumajang, dimana pihaknya telah melarang salah satu wartawan yang mau masuk hanya karena alasan tak bisa menunjukkan kertas undangan dari panitia pelantikan.
Diketahui salah satu jurnalis yang dilarang masuk adalah Abdul Rohman dari Kompas TV, terjadinya penolakan masuk tersebut sempat menimbulkan ketegangan antara Abdul Rohman selaku jurnalis dan pihak dari ASN. Namun apalah daya mungkin memang dari rangkaian acaranya sudah di sepakati, bahwa undangan khusus para jurnalis terbatas atau mungkin hanya para jurnalis yang terpilih saja yang mendapat undangan dari panitia, jadi Abdul Rohman tetap divonis tidak bisa masuk dan harus Balik kanan.
“Maaf mas jika tidak membawa undangan dilarang masuk,” Ucap ASN tersebut yang telah terangkan oleh Abdul Rohman dari Kompas TV terhadap para awak media lainnya.
Masih menurut Abdul Rohman, bahwa niatan dirinya tersebut untuk datang ke Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, hanya untuk meliput acara pelantikan 158 Kades yang telah terpilih pada saat ajang pesta demokrasi pada 18 Desember 2019 lalu. Sedangkan Abdul Rohman pada saat itu juga melengkapi dirinya dengan Id Card dan berseragam sesuai simbol atau logo dari perusahaan nya Kompas TV.
Nasib yang sama juga dialami seorang wartawan dari Jawa Pos yang juga masih aktif diwilayah Lumajang. Dimana dirinya juga tidak mempunyai kertas undangan dan tidak bisa menunjukkan tanda bukti buat masuk untuk mengikuti adanya pelantikan Kades tersebut, dan dirinyapun juga harus balik kanan.
“Saya juga awalnya ditanya terkait undangan tersebut, dan diminta untuk menunjukkannya. Berhubung saya tidak memiliki undangan tersebut, akhirnya saya juga ditolak,”Kata IQbal kepada para awak media lainnya.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lumajang Samsul Arifin, ketika dihubungi melalui via telepon selulernya mengatakan, saat ini semua wartawan sudah boleh masuk walapun tidak membawa undangan.
“Teman-teman itu hanya menjalankan protap atau ketentuan dimana untuk warga yang tidak membawa undangan memang tidak boleh masuk. Sementara untuk wartawan kan berada dibawah kendali Dinas Kominfo. Tapi sekarang wartawan sudah ada didalam semua kok mas,” tegas Samsul Arifin.
Lebih lanjutnya, Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq,sempat keget saat mendapat laporan dengan adanya wartawan yang di tolak masuk untuk melakukan peliputan acara pelantikan kades ini.
“Lo sopo gundul iku, kok gak pernah lihat aku (Lo siapa gundul itu kok saya tidak lihat, Red ),”kata Bupati Lumajang melalui pesan WhtasApp.
Disisi lain menurut Ketua Forum Komunikasi Wartawan Lumajang (FKWL) Arif Ulin Nuha, pihaknya menyayangkan dengan insiden yang seharusnya tidak harus terjad. “Teman-teman hanya mau meliput saja kok dibikin ruwet,”kata Arif. terus dianggap apa.
Wartawan ini sudah dilengkapi surat tugas dan dilindungi undang-undang. Padahal yang menghalangi itu sudah ada ketetuan hukumnya, kenapa pria paruh baya itu kok bisa-bisanya melarang seorang wartawan yang masuk untuk liputan,” Pungkasnya.(Maria)