Daerah

Sosialisasi PTSL Sumokali Banjir Pemohon

×

Sosialisasi PTSL Sumokali Banjir Pemohon

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi PTSL Sumokali Banjir Pemohon
foto Sosialisasi PTSL Sumokali Banjir Pemohon
Sosialisasi PTSL Sumokali Banjir Pemohon
foto Sosialisasi PTSL Sumokali Banjir Pemohon

Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo menargetkan program PTSL(pendaftaran tanah sistematis lengkap) sebanyak 60 ribu bidang tanah pada tahun 2020 ini.

Berdasarkan data yang telah dihimpun awak media Sekilasmedia.com Jumlah tersebut terbagi di 13 kecamatan dan terbagi lagi 48 desa/kelurahan.

kegiatan sosialisasi PTSL pun mulai digelontor oleh BPN sidoarjo. Salah satunya desa sumokali kecamatan candi tengah menggelar sosialisasi PTSL antara pihak BPN melalui Tim 4 yang dikomandoi Diaz selaku koordinator tim 4 dengan seluruh warga desa sumokali di aula desa, Jumat (24/1/2020).

Kepala desa sumokali Subianto menjelaskan bahwa desanya tahun ini mendapatkan jata sertifikasi melalui program ptsl sebanyak 1380 bidang tanah kering. Padahal menurutnya jumlah pemohon sekitar 2000 bidang.
Untuk itu pihaknya berharap BPN sidoarjo memberikan solusi bijak untuk menutupi dan mengcover keseluruhan pemohon.

“saya menginginkan sertifikasi PTSL di sumokali berjalan sukses maka dari itu saya berharap BPN memberikan kebijakan untuk mengcover seluruh pemohon ” terangnya

Sementara itu , Koordinator Tim 4 BPN Sidoarjo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pelimpahan quota bagi desa yang belum siap untuk dialihkan ke desa yang sudah siap pada proses pemberkasan utamanya. “untuk itu bilamana pberkasan sudah lengkap diajukan saja ke desa biar nanti kalau ada tambahan quota bisa langsung tercover”, terangnya

Masih menurut Diaz , sesuai ketentuan masyarakat hanya membayar 150 ribu untuk pbiayaan patok, materai, blanko , Ia juga menyarankan agar program berjalan lebih cepat dan lancar sebaiknya pihak desa mendahulukan berkas yang lengkap dan tidak bermasalah.

“untuk berkas yang masih bermasalah seperti waris yang salah satu ahli warisnya tinggal jauh sebaiknya diselesaikan internal keluarga dulu, intinya desajangan ambil resiko “, jelas Diaz. (pra/sud)