Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Ini Identitas Netizen Penghina Walikota Surabaya Yang Berhasil Diamankan

Ini Identitas Netizen Penghina Walikota Surabaya Yang Berhasil Diamankan
foto konferensi pers terkait kasus peghinaan yang ditimpa oleh Walikota Surabaya
Ini Identitas Netizen Penghina Walikota Surabaya Yang Berhasil Diamankan
foto konferensi pers terkait kasus peghinaan yang ditimpa oleh Walikota Surabaya

Suarabaya, Sekilasmedia.com – Zikria Zatil (43) Tersangka Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini berhasil ditangkap anggota Polrestabes Surabaya Jumat (31/01/2020) di rumah Bogor Jawa Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan handphone yang diduga dipergunakan untuk mengakses akun facebook Zikria Dzatin dan memposting kalimat “Anjiir…asli ngakak abis…nemu nih foto sang legendaris kodok betina.”

Kenyinyiran lain pelaku ialah menyandingkan foto Risma dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditambah unggahan status, “Maaf kagak useh melotot gitu keles…tuh kota lo banjir kgk usah sok sibuk ngurusin kota orang bu…lo keder kan bu kota lo kena juga ma banjir…makan tu cebong-cebong yang baru netes.” namun handphone tersebut telah direset dengan tujuan untuk menghilangkan data datanya sedangkan untuk simcardnya telah dipotong dan dibuang.

BACA JUGA :  BOBOL OPTIK, REMAJA PUTUS SEKOLAH DITANGKAP SIANG BOLONG

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho mengungkapkan setelah memeriksa 16 orang saksi ,dengan ikhtiar dan izin Allah SWT akhirnya anggota Polrestabes Surabaya berhasil menemukan pelaku .
“Saat ini tersangka sedang diperiksa dan penyidik sedang melengkapi alat bukti yang lain agar segera diproses dan diajukan ke Pengadilan ,”terang Sandi

BACA JUGA :  Pemerintah Surabaya Berikan Bantuan Warga Eks Lokalisasi Tambak Asri

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.(dani)