Suarabaya, Sekilasmedia.com – Zikria Zatil (43) Tersangka Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini berhasil ditangkap anggota Polrestabes Surabaya Jumat (31/01/2020) di rumah Bogor Jawa Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan handphone yang diduga dipergunakan untuk mengakses akun facebook Zikria Dzatin dan memposting kalimat “Anjiir…asli ngakak abis…nemu nih foto sang legendaris kodok betina.”
Kenyinyiran lain pelaku ialah menyandingkan foto Risma dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditambah unggahan status, “Maaf kagak useh melotot gitu keles…tuh kota lo banjir kgk usah sok sibuk ngurusin kota orang bu…lo keder kan bu kota lo kena juga ma banjir…makan tu cebong-cebong yang baru netes.” namun handphone tersebut telah direset dengan tujuan untuk menghilangkan data datanya sedangkan untuk simcardnya telah dipotong dan dibuang.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho mengungkapkan setelah memeriksa 16 orang saksi ,dengan ikhtiar dan izin Allah SWT akhirnya anggota Polrestabes Surabaya berhasil menemukan pelaku .
“Saat ini tersangka sedang diperiksa dan penyidik sedang melengkapi alat bukti yang lain agar segera diproses dan diajukan ke Pengadilan ,”terang Sandi
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45a ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.(dani)