Mojokerto,Sekilasmedia.com-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edy Ikhwanto, S.Sos mengungkapkan bahwa ada sebanyak 86 Penambang Galian Golongan C yang beroperasi di bumi Majapahit ini. Dengan rincian, sebanyak 14 Pengusaha Galian C yang sudah mengantongi Izin operasi, 19 Pengusaha tambang yang status izinnya sudah mati dan sebanyak 53 Pengusaha tambang galian C yang tidak mempunyai izin operasi alias ilegal. Pernyataan ini di ungkapkan oleh anggota dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) ini pada saat Rapat Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Desa Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo pada Senin (10/02/2020).
“Berdasarkan data yang saya peroleh dari Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Mojokerto sejak tahun 2018-2019, ada sebanyak 86 Pengusaha tambang galian C di kabupaten Mojokerto, dengan rincian sebagai berikut: Yang sudah mengantongi izin sebanyak 14 Pengusaha tambang, Yang izinnya sudah mati atau kadaluwarsa sebanyak 19 Pengusaha tambang dan Yang tidak berizin atau yang ilegal sebanyak 53 pengusaha tambang.” Ungkap Edi Ikhwanto pada Saat memberi sambutan di Kantor Desa Lebak Jabung.
Edi Menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang beroperasi di Sungai Selo Malang tersebut adalah milik CV. Sumber Rezeki dan CV. Rezeki Abadi. Kedua pengusaha tambang ini adalah termasuk Pengusaha Tambang yang sudah mengantongi izin usaha alias legal.
“Untuk CV. Sumber Rezeki dan CV. Rezeki Abadi ini adalah yang mempunyai izin operasi atau legal.” Ujarnya.
Pada rapat koordinasi tersebut, mayoritas warga desa Lebak Jabung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto menolak aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah desanya. Dalam hal ini, aktivitas pertambangan di lakukan oleh CV. Sumber Rezeki dan CV. Rezeki Abadi yang beroperasi di areal Sungai Selo Malang.
Ahmad Romli (61) salah satu perwakilan warga lebak jabung memaparkan beberapa dampak kerugian yang disebabkan akibat aktivitas tambang tersebut, di antaranya adalah terputusnya saluran irigasi pertanian, terjadinya pencemaran air, hingga kekhawatiran terjadi kerusakan hutan lindung dan tempat religi yang berdekatan dengan lokasi pertambangan.
“Kami mayoritas warga desa lebak jabung menolak dan melarang adanya aktivitas galian C di desa kami. Karena apa, yaitu merusak saluran irigasi pertanian, air sungai menjadi keruh, lokasinya berdekatan dengan hutan lindung dan hutan jati. Dan juga berdekatan dengan makam Ki Ageng Jabung. Saya khawatir tempat-tempat baik ini akan rusak karena ada galian C tadi.” Papar Romli saat menyampaikan aspirasinya di Kantor Desa Lebak Jabung.
Sedangkan menurut Kepala Desa Lebak Jabung, Arif Rahman. Bahwa dirinya mendukung penuh aspirasi dari warganya. Ia menegaskan bahwa penolakan warga terhadap keberadaan aktivitas penambangan ini harus ada tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Saya siap mendukung penuh keinginan warga ini. Bapak anggota dewan sudah semestinya merespon dan menindaklanjuti keluhan warga kami.” Kata Kades Lebak jabung.
Menanggapi aspirasi daripada warga lebak jabung tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto akan menggelar Rapat Koodinasi dengan pihak-pihak terkait pada Rabu (19/02/2020) mendatang.
“Kita akan rapat koordinasi pada hari rabu (19/02/2020) di kantor Dewan (DPRD Kabupaten Mojokerto , red), komisi III akan mengundang Direktur CV.Sumber Rezeki dan CV.Rezeki Abadi, Inspektorat Tambang Provinsi, Pihak ESDM, DLH, DPUPR, dan Bupati Mojokerto Pung Kasiadi.” Pungkasnya.
Selain dari Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, rapat koordinasi di Kantor Desa Lebak Jabung tersebut di hadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCA) Jatirejo, Kadis PUPR, Kadis DLH dan Kasatpol PP. (wo/Adi S)