Simeulue, Sekilasmedia.com – Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Desa Busung bersinergi berhasil mengamankan Pancuri Kameng (pencuri kambing) berinisial DFD(23), Pelajar/mahasiswa, warga Desa Matanurung Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue. Senin pagi (10/02/2020) sekira pukul 01.00 Wib. Rabu, 12/02/2020.
Penangkapan Tersangka berawal dari laporan imformasi masyarakat kepada Anggota Babinsa bersama Bhabinkamtibmas desa Setempat.
Kapolsek Simeulue Timur IPTU D.Aritonang melalui Kanit Reskrim Polsek Bripka T.Rahmad Hidayat saat di konfirmasi oleh Paur humas polres Simeulue Bersama Wartawan media menjelaskan
” Awal mula pada hari minggu sekira pukul 10.30 Wib, Saksi berinisial JL(35), warga Desa Busung Kecamatan Teupah Tengah, menghubungi Babinsa Serda Supriana melalui Hanphone melaporkan bahwa, ada beberapa pemuda yang mencurigakan
salah satunya berinisial DNL warga Desa Suka Jaya telah menitipkan sebanyak 11 ekor Kambing kepada saksi JL warga desa Busung yang katanya” Kambing tersebut Pengadaan Kambing dari dana Aspirasi Dewan, jelas Tsk DNL kepada saksi JL.
Setelah mendengarkan laporan dari Saksi JL melalui Hp, anggota Babinsa serda Supriana langsung menghubungi Petugas Bhabinkamtibmas setempat Brigadir Bukhari dan menjelaskan tentang apa yang sudah dilaporkan oleh Saksi JL kepadanya,” ucap Serda Supriana.
Dan selanjudnya Brigadir Bukhari langsung menuju ke rumah anggota Bhabinsa Serda Supriana, yang sedang bersama dengan Saksi JL, dan menceritakan apa yang diterjadi kepada Bhabinkamtibmas Brigadir Bukhari sesampai dirumahnya.
Saksi JL juga mengatakan, sekira Pukul 12 .00 Wib tadi siang ada warga dari Kecamatan Teluk Dalam yang katanya mau datang ke rumah saksi JL untuk mengecek kambing mereka yang hilang dan untuk memastikan kambing itu apa benar milik mereka.
Pada hari Senin Pagi sekitar pukul 01.00 Wib, beberapa Warga dari kecamatan Teluk Dalam tiba kerumah Saksi JL dan mengajak Babinsa, Bhabinkamtibmas untuk melihat kambing tersebut dibelakang Rumah Saksi JL.
Tidak lama kemudian tiba-tiba lewat salah satu pemuda berinisial Tersangka DFD (23), pelajar/mahasiswa, warga Desa Matanurung Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, dengan mengunakan sepeda motor melewati rumah saksi JL.
dengan tujuan memantau situasi dan mastikan aman tempat dititipnya Kambing tersebut, dan saksi JL melihatnya langsung dan menunjuk bahwa itu si DFD yang juga terlibat ikut titip Kambing,
Dan Langsung Babinsa bersama Bhabinkamtibmas setempat mengejar DFD, dan berhasil diamankan disimpang Matanurung. Pada saat diamankan, DFD sempat melawan petugas,
Selanjutnya Tersangka DFD beserta barang bukti sebanyak 11 ekor Kambing dibawa ke Polsek Simeulue Timur untuk diamankan sementara. Dan sedang ditangani Oleh Kanit Reskrim Polsek Teluk dalam guna penyidikan lebih lanjut, terangnya.”Selasa (11/02/2020).(Ar)