Probolinggo, Sekilasmedia.com – Untuk menyukseskan penyelenggaraan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020) secara online, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo mencanangkan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020) online sekaligus rapat koordinasi (rakor) kecamatan dalam rangka SP2020, Sabtu (15/2/2020) di Pendopo Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
Pencanangan Sensus Penduduk Online merupakan kegiatan perdana yang dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo didampingi Kepala BPS Kabupaten Probolinggo Bagus Sunggono.
Pencanangan ini diikuti oleh 100 orang peserta terdiri dari unsur Forkopimka Dringu, instansi, PGRI dan seluruh Kepala Desa (Kades), masyarakat serta siswa/siswi sekolah di lingkungan Kecamatan Dringu yang juga berkesempatan mengikuti rapat koordinasi kecamatan dalam rangka Sensus Penduduk Online 2020.
Camat Dringu Hari Kriswanto menyampaikan bahwa pihaknya dan masyarakat Kecamatan Dringu sangat mensupport adanya penyelenggaraan Sensus Penduduk dari awal hingga akhir serta turut serta mensukseskan Sensus Penduduk Tahun 2020 hingga berjalan dengan lancar dan kondusif. “Tokoh agama, para generasi muda milenial dan para pelajar sengaja kami undang untuk bersama-sama mensukseskan jalannya Sensus Penduduk tahun 2020,” katanya.
Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo menjelaskan bahwa Sensus Penduduk Online tahun 2020 ini dimulai 15 Pebruari hingga 31 Maret secara serentak.
“Bagi yang tidak tercover atau tidak memanfaatkan momentum online ini, petugas Sensus Penduduk dari BPS akan mendatangi untuk melakukan wawancara one by one di rumahnya. Pemerintah RI menginginkan agar semua elemen masyarakat berpartisipasi 100 persen dalam Sensus Penduduk Tahun 2020,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta pencanangan SP2020 online belajar bersama memanfaat Handphone (HP) Android untuk mendapatkan kesempatan melakukan Sensus Penduduk secara online. Persyaratan dalam pengisian data via online ini cukup menyediakan Kartu Keluarga, KTP yang digunakan KTP Kepala Keluarga dan Buku Akte nikah. “Itu sudah saya laksanakan dan cukup waktu yang singkat hanya 5 (lima) menit,” pungkasnya. (Fahrul)