LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Pers Realease Kapolres Lumajang di laksanakan di Halaman kantor Polres Lumajang, Jalan Alun-alun Utara Lumajang, Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur 67316, Senin (17/02/2020) tentang tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang di pimpin langsung Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar SIK. M.SI.
Kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu yang di lakukan oleh Andi Anto Hartono (21), Dusun Krajan Lama, RT/37, RW/05, Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menyediakan serta menggunakan narkotika jenis sabu tanpa hak.
Berawal dari informasi yang di dapat dari Masyarakat adanya seseorang yang di curigai menyalah gunakan obat narkotika jenis sabu, selanjutnya oleh Satres Narkoba di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih dalam.
Selanjutnya pada Minggu (16/02/2020) sekitar jam 02.00 WIB, anggota melakukan pengamanan terhadap terlapor di ruang kamarnya dan menemukan sebuah bukti seperangkat alat hisap sabu, satu buah pivet kaca, dua buah plastik klip kecil berisi 0,21 gram dan 0,09 gram sabu, dengan total kotor semua 0,30 gram sabu. “Tersangka di amankan anggota pada saat berada di ruang kamar tempat kediamannya”, ujar Adewira Negara Siregar.
Atas dasar barang bukti yang di amankan, sebagaimana yang di maksud tertera dalam pasal 112 (1) Jo 127 (1) huruf a UURI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak
Rp. 8 000 000 000 (delapan milyar).
“Selanjutnya tersangka dibawah ke Polres Lumajang, guna melaksanakan proses selanjutnya”,Pungkasnya. (Doris/lor)