Surabaya, Sekilasmedia.com – Ditkrimum Polda Jatim mengungkap hasil terbaru perkembangan kasus pemalsuan dokumen Kependudukan yang dilakukan Anton Sumaryono (44) warga Desa Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar .
Direktur Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A. Ratulangie, S.I.K didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Oki Ahadian Purnomo, SIK mengugkapkan, jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak (PILKADA) pada bulan september mendatang ada indikasi dokumen kependudukan palsu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat tersangka akan disalahgunakan sebagai syarat Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Timur .
“Sebentar lagi di Jawa Timur akan di adakan Pemilihan Kepala Daerah serentak berdasarkan pengembangan penyidikan ada indikasi KTP palsu yang dibuat AS akan disalah gunakan sebagai syarat Daftar Pemilih Tetap ,” terang Pitra saat konferensi Pers di halaman Ditkrimum Polda Jatim Jum’at (21/02/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya AS berhasil dibekuk anggota Ditkrimum karena tersangka telah memalsukan identitas (KTP, KK dan Akta Kelahiran) pemohon pembuat paspor. AS melakukan pemalsuan dengan cara mencetak pada blanko kosong yang sudah disetting dalam laptop kemudian diisi sesuai identitas pemesan. Selanjutnya dicetak dengan printer, kemudian ditanda tangani dan diberikan stempel sesuai wilayah penerbitan pemohon dimana surat keterangan tersebut seolah olah diterbitkan oleh Dispendukcapil setempat.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit printer , satu buah laptop hitam merk Dell ,109 stempel ,100 lembar blangko kosongan KK , 220 lembar Blangko kosongan Akta Kelahiran .
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP JO. Pasal 94, 96 UU NO. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara ,” pungkasnya. (wo/joe)