Pulang Pisau, Sekilasmedia.com – Seorang guru Madrasah Tsanawiyah Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah tega mencabuli siswinya sendiri lantaran tak tahan melihat kemolekan sang murid.
Muhammad Ali (25) nekad berbuat asusila kepada siswinya M (15) di ruang kesiswaan dengan modus menuduh korban berpacaran.
“Guru honorer ini sudah memiliki istri dan satu anak. Perbuatannya dilakukan pada Jumat (21/2) saat di dalam ruangan kesiswaan,” kata Kapolres Pulang Pisau (Pulpis) AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada saat konferensi pers, Minggu (23/02).
Dijelaskan Siswo, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sekitar Pukul 10.00 WIB pada saat guru dan anak didik lainnya sudah pulang. Pelaku memanggil korban dengan pengeras suara yang saat itu sedang duduk dengan teman laki-lakinya untuk menuju ruang kesiswaan.
Korban di tuduh berpacaran di sekolah. Namun dalam proses perbincangan, sang guru justru tergiur dengan kemolekan korban. Melihat kondisi yang sudah sepi, tersangka langsung menjalankan aksinya.
Setelah puas dengan aksi bejatnya, pelaku kemudian menyuruh korban pulang. Korban yang mengalami stres mendapat perbuatan asusila itu, langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendengar keluhan anaknya, orang tua korban langsung lapor ke Polsek setempat. Petugas langsung bergerak cepat menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
“Dari hasil visum di RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Pulpis, menunjukan kemaluan korban mengalami empat luka dan lecet di selaput dara. Kini pelaku sudah diamankan di Polres Pulang Pisau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Siswo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 81 ayat 3 junto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Hadi/joe)
Hadiboy