SURABAYA, Sekilasmedia.com – Seorang warga asal Surabaya terpaksa harus berurusan dengan Polisi setelah nekad melakukan penjualan obat kuat ilegal.
Lelaki berinisial C, warga Perumahan Babadan Pilang, Blok G1 No.11, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya ini diringkus dalam penggrebekan yang dilakukan Ditreskoba Polda Jatim, Senin (24/02).
Dalam penggrebekan itu, C terbukti melakukan produksi obat kuat dan farmasi ilegal merk Gatotkaca dan King Cobra. Polisi juga menemukan puluhan karton berisi jamu dan obat kuat siap edar.
“Ditreskoba telah mengungkap kasus produsen obat kuat dan atau memasarkan sediaan Farmasi secara illegal dan berhasil mengamankan C yang diduga sebagai pemilik ,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko , di lokasi penggerebekan
Terdapat dua rumah yang digunakan pelaku dalam menjalankan praktek ilegalnya. Satu rumah sebagai tempat produksi jamu dan obat kuat, dan satu lagi dijadikan tempat gudang penyimpanan. Pada saat penggerebekan Polisi menemukan puluhan karton berisi jamu dan obat kuat siap edar.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Kornelis M.Simanjuntak menjelaskan, rumah produksi jamu dan obat kuat tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. pemilik berinisial C dan dua pegawainya turut diamankan petugas.
“Menurut keterangan tersangka, produk jamu tersebut dicampur dengan zat Benefil yang digunakan sebagai obat kuat.”
Selain mengamankan barang bukti berupa puluhan karton obat kuat siap edar, polisi juga membawa Pelaku C, dan dua karyawannya untuk ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.