Mojokerto, Sekilasmedia.com – Dua pelaku pembunuhan bocah SD, Ardio Wiliam Oktavianto (13) yang mayatnya ditemukan di Jembatan Gumul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto telah diamankan Polresta Mojokerto.
Kedua pelaku adalah kakak beradik, TS (20) dan IS (16) warga Ketamas dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang masih satu kampung dengan korban. Keduanya ditangkap di kediamannya pada Minggu (23/02)
Kepolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto, kedua pelaku tega menghabisi nyawa Dio lantaran memiliki dendam kepada korban. Caranya, dengan mencekik leher korban hingga tewas.
“Dendam karena adiknya, SS pernah dipukul dan diejek oleh korban pada tanggal 26 Januari 2020, sehingga inilah yang membuat korban dendam dan melakukan kekerasan kepada korban,” ujar Kapolresta dalam keterangan pers, Rabu (26/02).
Sesuai dengan informasi awal, korban sengaja dijemput pelaku saat bermain bersama temannya, Rabu (29/02) malam. Kedua pelaku memang berniat melakukan kekerasan kepada korban, sehingga membawanya ke Jembatan Gumul, Kecamatan Kemlagi. Kedua tersangka sendiri memang sudah sangat hafal dengan lokasi pembunuhan karena sudah sering ke Jembatan Gumul.
Sebelum sampai di Jembatan Gumul, kedua pelaku sempat kehabisan bensin, di wilayah Puri, kemudian menggadaikan HP sebagai jaminan. TS, IS, dan korban kemudian sampai di Jembatan Gumul, Hutan Kemlagi sekitar pukul 23.00 WIB. TS kemudian menganiaya korban di TKP.
“Adapun peristiwa di TKP, yang menyebabkan kematian korban yaitu dengan cara dicekik kemudian dibenturkan ke tembok (bok) jembatan. Sebelum didorong ke bawah jembatan, korban ditusuk dengan sebilah kayu bambu di bagian duburnya,” ujarnya.
Korban kemudian baru ditemukan mayatnya pada Kamis (26/01) pagi sekira pukul 06.00 WIB oleh pengguna jalan. Berita penemuan mayat Dio langsung viral di media sosial facebook, dan dishare banyak netizen.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah kayu bambu, HP, Sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan pelaku, dan beberapa barang lain.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.