
Banyuwangi, Sekilasmedia.com – Mendengar kabar adanya dugaan perdagangan minuman keras berkadar alkohol tinggi di homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susatyo, S Hut, MM, langsung angkat bicara.
“Kalau jual miras dilokasi wisata Pulau Merah kita larang,” tegasnya, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, homestay Mojo Surf Camp, tidak berdiri diwilayah wisata Pantai Pulau Merah. Tetapi berada dikawasan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, yang sedang proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) dengan masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
“Sudah ada kesepakatan dari panitia TMKH, tapi mestinya tidak ada penambahan bangunan baru sampai proses TMKH selesai,” ungkapnya.
Data yang dihimpun wartawan terkait keberadaan homestay Mojo Surf Camp, yang diduga milik investor asing, diduga kuat menjual minuman keras dengan kandungan alkohol tinggi. Misal, Rum, Vodka, Smirnof Vodka, Captain Morgan dan lainnya. Padahal tempat usaha ini berdiri dilingkungan masyarakat yang religius.
Bahkan, keterangan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, praktik perdagangan miras di Mojo Surf Camp Pulau Merah, sudah diketahui.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Binamarga Cipta Karta dan Penataan Ruang Banyuwangi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Advice Plan untuk pembangunan homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah.
Zainal Arifin, selaku pengelola homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, ketika dikonfirmasi wartawan menolak berkomentar.
“Saya senang komentar kalau ketemu sampeyan, saya di pancer, saya tunggu dipancer, kita ketemu ya, biar enak. Kalau komentar tapi nggak pernah ketemu sampeyan saya sangat keberatan,” imbuhnya.
Entah apa yang disembunyikan oleh pengelola homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, hingga membuatnya menolak berkomentar. Namun apa pun itu, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari instansi terkait khususnya dalam penegakan aturan dan regulasi.
Apalagi, wawancara yang dilakukan awak media memang sebagai tindak lanjut razia yang dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, sepanjang hari Senin kemarin (3/2/2020). Khususnya tentang keberadaan homestay Mojo Surf Camp, yang diduga milik WNA dan disinyalir berdiri tanpa izin diatas tanah negara, tepatnya Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.(Agus)