Daerah

Hak Jawab Satpol PP Probolinggo Atas Pemberitaan Pungli Honor dan Pemerasan Pelaku Usaha

×

Hak Jawab Satpol PP Probolinggo Atas Pemberitaan Pungli Honor dan Pemerasan Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini

 

Probolinggo, Sekilasmedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Probolinggo memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait berita Sekilasmedia.com, Jumat 12 Februari 2020 berjudul : Diduga Pungli Honor dan Peras Pelaku Usaha, oknum Satpol PP Dilaporkan ke Polres Probolinggo.

Dugaan tersebut sempat disampaikan Ketua Lembaga Pusat Studi Superfisi dan Advokasi yang berstatmen kepada Sekilasmedia.com dan sempat dilaporkan ke Mapolres Probolinggo.

Terkait dugaan yang ditudingkan itu, pihak satpol PP menyangga bahwa semua yang disampaikan oleh Lembaga Advokasi ini tidak benar.

Berikut penjelasannya seperti dikirim dalam surat hak jawab bernomor (485/062.121/2020), melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Probolinggo, Selasa (18/02/2020) :

1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan kepada pemilik hotel, penjual miras, dan pertambangan, anggota Satuan Poliso Pamong Praja Kabupaten Probolinggo melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan pada pemberitaan dimaksud.

BACA JUGA :  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Malang Resmikan Poli Eksekutif RSUD Lawang

2. Bahwa mengennai Tunjangan Resiko Kerja Anggota Satpol PP sudah jelas diatur dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Khusus berdasarkan Resiko Beban Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ptobolinggo, terutama pasal 3 ayat (4) dan (6) yang berbunyi :

(4) Perolehan Tunjangan Khusus Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dihitung dari nilai maksimal dikurangi prosentase biometrik dan nilai kelompok.

(6) Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo melakukan verifikasi atas dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

3. Sesuai peraturan yang berlaku, perjalanan dinas dalam daerah di luar titik 0 atau dengan jarak lebih dari 7 km dari markas besar Satuan Polisi Pamong Praja dengan jangka waktu perjalanan dinas < 8 jam diberikan uang bantuan transport sebesar Rp 50.000,-, dan bila jangka waktu perjalanan dinas > 8 jam diberikan uang perjalanan dinas sebesar Rp 100.000,-. Apabila kegiatan dilakukan di titik 0 atau dengan jarak kurang dari 7 km dariĀ  markas besar Satuan Polisi Pamong Praja diberikan Makanan dan Minuman Kegiatan.

BACA JUGA :  Dampingi Bupati, Dandim Ikuti Prosesi Pelantikan Pengurus PWI Tulungagung Masa Bhakti 2022-2025

4. Bahwa sesuai dengan DPA (Dokumen Perencanaan Anggaran) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, tidak ada alokasi anggaran honorarium untuk Tim Drum Band Satpol PP, melainkan anggaran Makanan dan Minuman Kegiatan setiap kali pelaksanaan latihan.

5. Dalam melaksanakan tugasnya, TRC Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo selalu sesuai prosedur dan tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan pada pemberitaan dimaksud.(Mul/Red).