Daerah

Hari Kedua Pendaftaran PPS, Ratusan Pendaftar Padati KPU Sumenep

×

Hari Kedua Pendaftaran PPS, Ratusan Pendaftar Padati KPU Sumenep

Sebarkan artikel ini
Hari Kedua Pendaftaran PPS, Ratusan Pendaftar Padati KPU Sumenep
Foto Suasana Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020
Hari Kedua Pendaftaran PPS, Ratusan Pendaftar Padati KPU Sumenep
Foto Suasana Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020

Sumenep, Sekilasmedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka pendaftaran bagi masyarakat Sumenep untuk menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Masa pendafataran di buka dari tanggal 18 – 24 Februari Tahun 2020 dan berkas bisa di antarkan langsung ke Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA :  Serba perdana di tasyakuran HUT RI ke 79 Keraton Residence Kebonagung Jember

“Pendaftaran PPS ini telah dibuka mulai kemaren tanggal 18 Februari hingga 24 Februari,” kata Ketua KPU Sumenep, A.Warits, S.Sos,Selasa.(19/02/2020).

Menurut Warits, pihaknya sudah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari, baik melalui media maupun melalui suratan kepada camat se Kabupaten Sumenep.

“Alhamdulilah masyarakat sangat antusias untuk menjadi anggota PPS, itu terbukti di hari pertama saja hampir 170 pendaftar,”Terangnya.

Waris menyampaikan KPU Sumenep membutuhkan anggota PPS sekitar 4.002 orang untuk bertugas mensukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Terhadap LKPJ Bupati Blitar Tahun 2019 Digelar via Vidcon

“Kita butuh 4.002 petugas PPS yang akan disebar di 1.334 desa se Kabupaten Sumenep,”Tambahnya.

Selanjutnya, Warits mengimbau dan mengajak masyarakat Sumenep agar ikut berpatisipasi dalam rekrutmen PPS ini dan juga ikut mengawasi dalam proses rekrutmen PPS.

“Hal ini agar dapat terjaringnya PPS yang mempunyai integritas independen dan hal-hal yang tidak bertentangan dengan persyaratan sebagai calon PPS itu sendiri,” Pungkasnya.(Kholisi)