Daerah

Masyarakat Antusias Ikuti Program PTSL

×

Masyarakat Antusias Ikuti Program PTSL

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Antusias Ikuti Program PTSL
foto Kades Kawu Ali Impron dan Panitia melakukan pematokan batas tanah milik warga.
Masyarakat Antusias Ikuti Program PTSL
foto Kades Kawu Ali Impron dan Panitia melakukan pematokan batas tanah milik warga.

Ngawi, Sekilasmedia.com – Pemerintah Desa Kawu siap mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau masyarakat biasa menyebutnya dengan sertifikat, di Kecamatan Kedunggalar, kabupaten Ngawi. Demikian dikatakan Kades Kawu, Ali Impron kepada wartawan, kamis (13/02/2020).

Ali menjelaskan, program PTSL sangat membantu masyarakat, terutama dalam kepengurusan sertifikat tanah, sehingga dapat meminimalisir sengketa tanah yang sering terjadi selama ini.

“Program PTSL dapat memacu menggerakan roda perekonomian masyarakat pedesaan. Sehingga adanya program PTSL dari pemerintah sangat berguna bagi masyarakat,” katanya.

Lanjutnya, melalui program PTSL ini, tanah milik warga akan terdaftar dan terpetakan, sehingga tak ada lagi konflik masalah tanah di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Rehabilitasi Jalan Putukrejo–Sukoraharjo Tuntas 100 Persen, Akses ke Kepanjen Makin Lancar

“Ketika sudah memiliki sertifikat dampaknya akan sangat dirasakan masyarakat, terutama memacu pertumbuhan ekonomi warga, tanah yang sudah disertifikatkan bisa diangunkan,” tuturnya.

Diakuinya, program PTSL ini disambut antusias masyarakat, terutama masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah dan bangunan.

Sementara, ketua panitia PTSL Desa Kawu, Heru Bagus Prasetio mengungkapkan, program PTSL ini ditargetkan sebanyak 1500 sampai 2000 sertifikat.

Menurutnya, baru beberapa hari program PTSL berjalan sudah ada 1200 pemohon yang mendaftarkan diri untuk pembuatan sertifikat tanah.

BACA JUGA :  Hari Kesehatan Nasional 2021, Bupati Ipuk Beri Penghargaan Kepada Polresta Banyuwangi

“Untuk target 1500 sampai 2000 sertifikat di Desa Kawu. Sekarang sudah ada 1200 pemohon, itu meliputi tanah darat bangunan dan persawahan. Sedangkan petugas, selain dari Badan Pertanahan Nasional, ada dari masyarakat dan pemerintah desa,” beber Heru.

Lebih lanjut, dikatakan Heru, sebelumnya petugas PTSL terlebih dulu menyosialisasikan program ini kepada masyarakat, tentang manfaatnya dibandingkan membuat sertifikat tanah bangunan secara sendiri.

“Kendala pasti ada, tapi bisa diatasi. Biasanya saat pengukuran dan pemasangan patok antar tetangga, jadi kita sinkronkan batas pengukuran dengan data yang ada di BPN, sehingga data hasil pengukuran benar-benar valid,” ujarnya. (Heru)