Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Jelaskan Empat Ranperda Usulan Eksekutif

×

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Jelaskan Empat Ranperda Usulan Eksekutif

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Jelaskan Empat Ranperda Usulan Eksekutif
foto Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Jelaskan Empat Ranperda Usulan Eksekutif
foto Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

Blitar, Sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda Usulan Eksekutif, Senin (10/2/2020). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, dan didampingi Wakil Ketua DPRD, H. ABdul Munib, SIP, Susi Narulita, K.D, SIP dan Mujib, SM.

Bupati Blitar, Rijanto dalam penyampainnya empat Ranperda usulan Eksekutif. Keempat Ranperda yang disampaikan bupati, yakni Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang pajak derah, Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Ranperda perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pasar swalayan, dan Ranperda tentang penataan pedagangn kaki lima.

Untuk Ranperda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Bupati Rijanto menjelaskan pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar pada tahun 2014-2018 meningkat dari 158 miliar menjadi 235 miliar pada tahun 2018. Target pendapatan asli daerah didominasi oleh komponen pendapatan asli daerah yang sah. pada tahun 2014 pajak daerah dari42 miliar dan terus meningkat hingga 264 miliar.

BACA JUGA :  Pungkasiadi Siap Pimpin Kabupaten Mojokerto

Sementara Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum, bupati menjelaskan ranperda tersebut untuk menyesuaikan dengan perkembangan retribusi jasa umum dalam retribusi bidang jasa kesehatan, retribusi jasa pengujian kendaraan bermotor serta retribusi parkir tepi jalan umum. dalam peraturan daerah Kabupaten Blitar nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, sebagaimana telah diubah dengan perturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupatn Blitar nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum perlu diubah. Perubahan tersebut karena adanya layanan kesehatan baru yaitu RSUD Srengat dan penyesuaian nilai retribusi dengan kondisi saat ini.

Sedangkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan Pasar Swalayan, orang nomor satu di Kabupaten Blitar menyampaikan jika para pelaku usaha retail modern sangat berkembang baik dipedesaan maupun diperkotaan, usaha retail modern dapat mampu memanjakan konsumen dengan semua hal positif terkait kenyamanan belanja, keamanan dan kemudahan. Namun hal itu memunculkan persoalan baru yaitu para pelaku usaha kios kecil, pasar rakyat atau pasar tradisional yang harus berkompetisi dengan pasar modern. untuk itu pasar modern harus ditata dan dibina keberadaanya dan pemerintah daerah dapat menata jumlah pasar modern dan harus adanya jarak antara pasar modern dan pasar rakyat.

BACA JUGA :  Bupati Ikhfina,Hadiri Jambore Koperasi Siswa Dan Ikuti Senam Bersama

Untuk Ranperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima merupakan salah satu usaha ekonomi yang melakukan kegiatan perdagangan sektor informal dan memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian daerah. Meningkatnya pedagang kaki lima menyebabkan persoalan baru karena melakukan usahanya pada sarana dan prasarana milik umum, lahan dan bangunan milik pemerintah maupun swasta. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya lalu lintas, keindahan dan kebersihan dan sarana prasarana kawasan tersebut. Hal ini menurut Bupati Rijanto sebagai dasar memunculkan ranperda baru tentang penataan pedagang kaki lima, agar pemerintah dapat melakukan pembinaan dan penataan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi pedagang kaki lima yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Turut hadir dalam Rapat Paripuna siang itu, Wakil Bupati Blitar, Marhaenis U.W, Forpimda dan Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.(ddg)