Surabaya, Sekilasmedia.com – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunuyudo Wisnu Andiko dengan Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur merelease kasus The Provider Darknet Child Pornography, Jumat (20/03/2020) di Mapaolda Jatim.
Kabid Humas mengatakan bahwa Ditreskrimsus Kasubdit V Cyber Polda Jarim kembali mengungkap tindak pidana cyber terkait dengan Pornography yang dituangkan melalui kamera dalam bentuk image atau foto yang di unggah di media sosial.
“Kasus ini mengamankan satu tersangka atas nama FFA alias KL umur 37 tahun yang berdomisili di Malang. Tersangka telah melakukan sesi pemotretan privat terhadap objek seorang wanita yang patut diduga ini merupakan tindakan pornografi.” Terang Kabidhumas .
Ada 6 wanita 1 diantaranya masih dibawah umur sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu dibawah unur 18 tahun.
“Hasil pemotretan itu di Unggah di Inistagram dengan akun Kakak Lung. Dan dibenarkan oleh salah seorang model yang menjadi saksi.” ungkapnya.
Model yang menjadi korban berasal dari beberapa kota antara lain dari Jakarta, Malang, Surabaya
Karena model pemotretan ada yang dibawah umur maka tersangka telah melakukan kejahatan The Provider Darknet Child Pornography. Karena hasil pemotretan sudah diunggah di medsos dan sudah bukan privasi lagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kamera dengan berbagai macam merk yang di pergunakan oleh tersangka untuk memotret wanita secara bugil. Selain kamera ada barang bukti lainnya yaitu foto para model, Hand Phone dan beberapa barang bukti yang lain.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dan undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) serta undang-undang pornografi.