para tersangka pemalsu dokumen pendudukan dihadirkan dalam konferensi pers.
Banyuwangi, Sekilasmedia.com – Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan pelaku pemalsuan dokumen kependudukan di rumah Jl. Kepiting RT 003 RW III Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.
Dari hasil penyelidikan terdapat enam pelaku tiga Laki – Laki dan dua Perempuan diantaranya adalah SG, MA, MH, S, HH, dan RP. Ke enam pelaku tersebut adalah pemohon, perantara, penyedia KTP bekas dan seorang pembuat.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari seorang pemohon KTP-Elektronik, SG untuk bisa keluar masuk hotel.
Selanjutnya, pemohon meminta bantuan kepada teman kenalannya, MA, yang sebelumnya pernah bercerita kepada SG jika temannya bisa membantu menguruskan KTP-el.
“Setelah mendapatkan identitas SG (pemohon KTP-el), MA menemui temannya, MH di Jember untuk membuat KTP,” ucap Kombes Pol Arman saat pers rilis di Mapolresta, pada Jum’at (6/3/2020).
Kemudian MH menemui seseorang lainnya, S, untuk membuat KTP sesuai dengan pesanan pemohon, SG. “Dengan harga per-KTP Rp 200 ribu,” katanya.
Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti berupa KK, KTP-el, Akta Kelahiran, seperangkat komputer, flashdisk turut disita Polisi. Bahkan, selain itu Polisi juga menyita 1 KTP atas nama SG, 1 set komputer dan printer, 5 handphone berbagai merek, serta 30 stempel berbagai jenis instansi.
Menurut Kapolresta, pelaku ini melakukan aksinya dengan menggunakan material KTP yang digunakan adalah KTP bekas. “Material KTP yang digunakan pelaku asli, berasal dari KTP bekas yang di ganti kulit plastiknya sesuai identitas pemesan,” jelasnya.
Hingga kini, Polisi terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya, dalam menjalankan aksinya, sindikat pemalsu dokumen Adminduk tersebut juga melayani pembuatan Akta Cerai hingga Ijazah.
“Semua material yang digunakan, KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Cerai tersebut asli tapi palsu alias aspal. Bahannya asli tapi data tersebut tidak ada dalam database resmi,” pungkasnya. (agus)