
Blitar, Sekilasmedia.com – Untuk memberikan persamaan persepsi dalam melakukan pelayanan informasi, Bupati Blitar, Rijanto membuka bimbingan teknis penguatan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi tingkat kecamatan dan desa, Selasa 03/03)
Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Ronggo Hadinegoro ini akan dibagi menjadi dua gelombang dengan peserta masing-masing 12 Kecamatan. Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini dari Dinas Kominfo dan Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur.
Pada kegiatan yang dihadiri Camat, Sekcam, Kades dan Sekdes ini Bupati Blitar meminta agar para Kepala Desa berkomitmen dalam mewujudkan kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya melalui Undang-Undang No 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang-Undang No. 6 tentang desa hal tersebut dapat segera diwujudkan. (ddg)





