Investigasi

Oknum Kades dan Panitia PTSL Yang tabrak SKB 3 Menteri Terancam Dilaporkan

×

Oknum Kades dan Panitia PTSL Yang tabrak SKB 3 Menteri Terancam Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Ft Ilustrasi

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Program sertifikat massal pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis.

Namun sesuai dengan surat kesepakatan bersama 3 menteri yakni Menteri Agraria, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa pembangunan Daerah tertinggal ada biaya yang diperbolehkan memungut pemohon sesuai dengan SKB No 34 tahun 2017, kategori nilai bervariasi sesuai dengan wilayahnya, untuk kategori wilayah Jawa-Bali yang diperbolehkan hanya senilai 150 Ribu.

Tapi fakta hasil Investigasi Sekilasmedia.com masih banyak oknum yang memanfaatkan program tersebut dengan memungut biaya lebih dari SKB 3 Menteri.

BACA JUGA :  Kata Subandi " Proyek Rabat Beton Di Desa Bulusari Ada Kejanggalan"

Menurut Pihak BPN pertanahan Kabupaten Mojokerto Lynda , bahwa tahun 2020 kuota PTSL lebih banyak dibanding tahun sebelumnya, tahun 2019 sejumlah 50 ribu tetapi untuk tahun 2020 malah menjadi 55 ribu, itu bila memenuhi syarat bakal terealisasi semua, ” kata Lynda.

Dengan jumlah penerima yang cukup besar tersebut, menjadi ajang mencari keuntungan dibalik program PTSL tersebut,” ungkap aktifis Kabupaten Mojokerto PL 10 Nop Nur Yasin.

Bahkan Nur Yasin menambahkan bahwa sudah ada beberapa Desa yang sudah mengadu soal pungutan liar tersebut, salah satunya Desa Berat Wetan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, dalam waktu dekat semua oknum bakal saya laporkan ke pihak yang berwenang.

BACA JUGA :  Rehab Gedung Puskesmas Kutorejo Dikerjakan Asal-asalan.

Surat nanti akan saya luncurkan ke Presiden RI Joko Widodo, dengan tembusan semua unsur baik Kajati maupun pihak Kajari Mojokerto,” pungkas yasin.

Sementara Kepala Desa Berat Wetan Srirahayu membenarkan, soal nilai yang dibayar pemohon yakni sejumlah 350 ribu,” nilai itu yang menyepakati juga warga pemohon PTSL bersama panitia.

,”Jadi bukan kehendak Kepala Desa (Kades) atau panitia,” jelasnya.(wo)