
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kota Probolinggo dinilai berhasil menanggulangi kemiskinan di wilayahnya. Hal itu sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) setempat yang menyebutkan, kemiskinan di Kota Mangga ini dari tahun ke tahun mengalami penurunan.
Dari data BPS terungkap, jumlah penduduk miskin di Kota Probolinggo pada 2018 mencapai 16,90 ribu jiwa atau sekitar 7,20 persen. Pada 2019, penduduk miskin turun menjadi 16,37 ribu jiwa atau sekitar 6,91 persen.
Hal itu disampaikan Kepala BPS Kota Probolinggo Adenan, saat mendampingi Wali Kota Hadi Zainal Abidin dalam rilis tentang kemiskinan, yang dihadiri para jurnalis di halaman kantor wali kota, di Jalan Panglima Sudirman, Senin (16/03) pagi.
BPS menghitung kemiskinan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari segi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
Dalam praktiknya, BPS menentukan dulu sebuah garis kemiskinan (GK) untuk mengkategorikan seseorang miskin apa tidak. Garis kemiskinan terdiri terdiri dari dua komponen yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).
GKM merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kkal per kapita per hari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi -padian, umbi- umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dan lain-lain).
Sedangkan GKBM adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non -makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di perdesaan.
Menurut Adenan, garis kemiskinan Kota Probolinggo pada Tahun 2019 sebesar Rp 501.505 per kapita per bulan. Dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga sebanyak 3 anggota, maka apabila sebuah rumah tangga dengan 3 orang dan pengeluaran konsumsi makan dan non makanannya kurang dari Rp 1.504.515, maka rumah tangga tersebut dinyatakan miskin.
Berdasarkan metode tersebut, maka penurunan kemiskinan di Kota Probolinggo mengindikasikan adanya peningkatan kemampuan penduduk miskin pada tahun 2019 dalam memenuhi kebutuhan hidup minimumnya. Kemampuan penduduk didekati dengan pendekatan konsumsi makanan dan pengeluaran rumah tangganya.
Sumber pemenuhan kebutuhan hidup rumah tangga dicukupi dari hasil kerja rumah tangga sendiri, bantuan atau subsidi dari Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan juga bantuan dari swasta maupun perorangan.
Bantuan pemerintah berupa sembako atau uang tunai seperti BPNT, akan meningkatkan atau minimal mempertahankan sebuah rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan makananya yang layak. Sedangkan bantuan langsung maupun tidak langsung seperti BOS, PIP, KIS akan meningkatkan kemampuan rumah tangga dalam pengeluaran non makanannya.(Septyan/Rul)





